sudah-17-ribu-debitur-btn-dapat-keringanan-bayar-cicilan-rumah
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perbankan pelat merah yang berfokus pada pembiayaan perumahan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan telah menerima permohonan restrukturisasi kredit dari debitur terdampak Covid-19. Perseroan mencatat ada lebih dari 17 ribu debitur yang sudah direstrukturisasi pinjamannya hingga saat ini.
Direktur Finance, Planning, and Treasury Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, sesuai arahan pemerintah dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang relaksasi kredit terkait Covid-19, perseroan saat ini tengah melakukan proses klasifikasi atas permohonan dari debitur kredit yang mengajukan secara online.
“Sudah ada 17 ribu lebih debitur yang pinjamannya sudah dilakukan restrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (12/4).
Hingga kini, kata Nixon, Bank BTN mencatatkan memiliki hampir 2 juta debitur dengan baki debet lebih dari Rp250 triliun. Adapun, belasan ribu permohonan restrukturisasi ke perseroan tersebut mencatatkan total baki debet sekitar Rp2,7 triliun.
“Jumlah tersebut mencakup debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan keseluruhannya di bawah Rp10 miliar sesuai ketentuan OJK,” tuturnya.
Nixon menjelaskan permohonan restrukturisasi tersebut diajukan oleh debitur melalui restrukturisasi online yang disiapkan perseroan. Melalui sistem online tersebut, debitur BTN yang mengajukan permohonan retrukturisasi tidak harus datang ke kantor cabang tempat mereka mengajukan kredit. BTN telah menyiapkan layanan online untuk mengakomodir permohonan tersebut melalui www.rumahmurahbtn.co.id.
Pasca terbitnya POJK tentang relaksasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19, BTN telah membuka diri untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang kreditnya dibiayai perseroan dan terdampak virus tersebut. Sehingga kemampuan bayar si debitur menjadi terganggu.
Namun, Nixon menegaskan tidak semua debitur dapat menikmati kebijakan tersebut. Ini sesuai arahan pemerintah dimana hanya diberlakukan bagi debitur yang benar-benar terdampak Covid-19. “Oleh karena itu bank perlu melakukan klasifikasi dan kami sudah lakukan itu,” imbuhnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…