Categories: Ekonomi Bisnis

Sudah 17 Ribu Debitur BTN Dapat Keringanan Bayar Cicilan Rumah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perbankan pelat merah yang berfokus pada pembiayaan perumahan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan telah menerima permohonan restrukturisasi kredit dari debitur terdampak Covid-19. Perseroan mencatat ada lebih dari 17 ribu debitur yang sudah direstrukturisasi pinjamannya hingga saat ini.

Direktur Finance, Planning, and Treasury Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, sesuai arahan pemerintah dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang relaksasi kredit terkait Covid-19, perseroan saat ini tengah melakukan proses klasifikasi atas permohonan dari debitur kredit yang mengajukan secara online.

“Sudah ada 17 ribu lebih debitur yang pinjamannya sudah dilakukan restrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (12/4).

Hingga kini, kata Nixon, Bank BTN mencatatkan memiliki hampir 2 juta debitur dengan baki debet lebih dari Rp250 triliun. Adapun, belasan ribu permohonan restrukturisasi ke perseroan tersebut mencatatkan total baki debet sekitar Rp2,7 triliun.

“Jumlah tersebut mencakup debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan keseluruhannya di bawah Rp10 miliar sesuai ketentuan OJK,” tuturnya.

Nixon menjelaskan permohonan restrukturisasi tersebut diajukan oleh debitur melalui restrukturisasi online yang disiapkan perseroan. Melalui sistem online tersebut, debitur BTN yang mengajukan permohonan retrukturisasi tidak harus datang ke kantor cabang tempat mereka mengajukan kredit. BTN telah menyiapkan layanan online untuk mengakomodir permohonan tersebut melalui www.rumahmurahbtn.co.id.

Pasca terbitnya POJK tentang relaksasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19, BTN telah membuka diri untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang kreditnya dibiayai perseroan dan terdampak virus tersebut. Sehingga kemampuan bayar si debitur menjadi terganggu.

Namun, Nixon menegaskan tidak semua debitur dapat menikmati kebijakan tersebut. Ini sesuai arahan pemerintah dimana hanya diberlakukan bagi debitur yang benar-benar terdampak Covid-19. “Oleh karena itu bank perlu melakukan klasifikasi dan kami sudah lakukan itu,” imbuhnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

8 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago