Categories: Ekonomi Bisnis

Jasa Raharja Berikan Jaminan Kecelakaan Kapal Penyeberangan

SIAK (RIAUPOS.CO) — Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau memberikan jaminan kecelakaan kepada penumpang kapal penyeberangan laut Banawa Nusantara 107 dari Pelabuhan Tanjung Buton dengan rute mengkapan ke teluk lanus yang dioperasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Menurut Kepala cabang Jasa Raharja Riau Herry kesuma SE, MM, jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja ini diberikan usai melakukan perjanjian kerja sama antara PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Kamis (12/3) yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak H. Said Arif Fadillah S.Sos, M.Si. 

Selain itu, perlindungan kecelakaan yang diberikan Jasa Raharja kepada penumpang Kapal, sebagaimana bunyi PP No.17 Tahun 1965 yaitu, antara saat naik alat angkutan perusahaan perkapalan atau pelayaran yang bersangkutan ditempat berangkat dan saat turun di darat pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan kapal yang bersangkutan.

"Bagi korban luka luka diberikan jaminan sampai batas maksimun 20 juta dan bagi koban meninggal santunan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta,"ucapnya.

Lanjut Herry Kesuma, Jasa Raharja juga telah memiliki kerjasama dengan RSUD Siak bagia penanganan terhadap korban semua kecelakaan yang mendapat jaminan dari Jasa Raharja.

Bahkan, petugas Jasa Raharja yang bertugas di Kantor Samsat setempat akan siap untuk memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan.

"Karena keselamatan penumpang juga tidak boleh terabaikan. Jasa Raharja juga menyerahkan 15 lifebouy dan 5 life jacket sebagai alat keselamatan kapal laut. Bahkan, kapal bernilai Rp2.3 milyar tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah fasilitas cukup lengkap seperti fasilitas hiburan dan juga tv,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Siak H. Said Arif Fadillah S.Sos, M.Si mengatakan, kerja sama ini juga merupakan salahsatu program pemerintah setempat dalam memanfaatkan kapal hibah dari kementerian. Dalam mengoperasikan kapal lini tentu beberapa persyaratan tentu harus terpenuhi mulai dari izin ksop, asdp, trayek termasuk syaratnya adalah jaminan asuransi Jasa Raharja. (rls/ ayi)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

6 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

7 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

7 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

7 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

7 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

7 jam ago