Categories: Ekonomi Bisnis

Tarif Ojek Online Baru, di Sumatera Berkisar Rp1.850-Rp2.300

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperluas pemberlakuan tarif angkutan ojek online (ojol). Kini tarif baru tersebut berlaku untuk 133 kota.

Kenaikan tarif ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Permenhub 12/2019 yang terbit Mei lalu.

Awalnya Kemenhub melakukan uji coba di lima kota besar, kemudian diperluas menjadi 45 kota. Kini ditambah 88 kota lagi sehingga total menjadi 133 kota.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan, kota-kota yang ditambahkan rata-rata berada di zona 1 dan 3 yang meliputi Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), Bali, dan wilayah Indonesia Timur. Meski aturan sudah diundang-undangkan, menurut Yani, pemberlakuan dilakukan secara bertahap. Selain untuk menguatkan sosialisasi, juga mengakomodasi kesiapan teknis aplikator, yakni Grab dan Gojek.

“Teman-teman aplikator juga perlu menyesuaikan pengaturan teknis algoritmanya,” ucap dia.

Sementara itu, kemarin (11/8) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengadakan acara silaturahmi dengan perwakilan pengemudi ojol. Saat diwawancarai wartawan, Budi menyatakan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan untuk memberikan kepastian pendapatan kepada pengemudi. “Kalau ada kepastian besaran, maka bisa merencanakan kehidupan, misalnya untuk nyicil motor dan menabung,” ucapnya.

Kemenhub memberlakukan tiga sistem zonasi untuk tarif ojol. Zona 1 adalah wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300. Zona 2 terdiri atas kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan tarif batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500. Sedangkan zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan batas bawah
Rp2.100.

Budi juga menyatakan bahwa pengemudi ojol harus disertai asuransi. Sebelumnya asuransi diberikan Jasa Raharja untuk pengemudi taksi online. Asuransi itu, menurut dia, merupakan salah satu kebutuhan dasar pengemudi yang harus dipenuhi.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

18 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

19 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

21 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

22 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

22 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

22 jam ago