Categories: Ekonomi Bisnis

Bank Dilikuidasi Harus Bayar Klaim Penjaminan Paling Lambat 60 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, pihaknya mempercepat aturan pembayaran klaim. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 60 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya. Waktu tersebut lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat 90 hari kerja.

Lana menjelaskan, percepatan jangka waktu ini dimaksudkan meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.

"Namun, hal ini masih jauh dari standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu tujuh hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/3).

LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok. Pertama, nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan. Kedua, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan.

Ketiga, nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan. "Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien.

Bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan. LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi. Portal tersebut dibangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hujan Deras di Batam, Material dari Bukit Gundul Hantam Jalan Baloi

Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…

9 jam ago

Sampah Plastik Kepung Pantai Padang, Minta Penanganan Serius

Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…

10 jam ago

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

12 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

12 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

12 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

15 jam ago