Categories: Ekonomi Bisnis

Pemda yang Pungut Pajak Berlebih Bisa Dikenai Sanksi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang masih melakukan pungutan pajak berlebih atau excessive tax. Tujuannya, agar aturan daerah bisa selaras dengan pusat, sehingga menciptakan iklim berusaha yang kondusif.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. Dia mengingatkan bahwa pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Jadi, ada dua sisi. Yang sudah jadi nanti kami lihat. Kemudian yang belum yaitu baru rancangan Perda, kami berikan usul," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).

Astera mengatakan, jika diketahui aturan yang bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat, maka dapat diberikan sanksi pada Pemda bersangkutan. Sanksi itu dapat berupa kebijakan dalam transfer ke daerah.

"Kalau misalkan tetap dilaksanakan oleh Pemda tersebut, tentunya kami punya mekanisme, ada konsekuensi dari sisi anggaran yang kami ambil," tuturnya.

Dia menyebut, Omnibus Law Perpajakan memang mengatur juga mengenai rasionalisasi pajak daerah. Hal ini mencakup penetapan tarif pajak daerah dapat berlaku nasional, dan evaluasi terhadap Perda PDRD terhadap kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah pusat, lanjutnya, akan membangun sistem antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi aturan Pemda tersebut. "Sehingga nantinya kami punya alert, kalau ada rancangan Perda atau Perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum," ucapnya.

Menurutnya, excessive tax tak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan insetif fiskal guna meningkatkan investasi. Pemerintah sudah memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday, super deduction tax, hingga Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh masing-masing Pemda itu tidak mengganggu iklim investasi daerah. Karena yang namanya investor itu butuh kepastian," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

4 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

4 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

5 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

5 jam ago

Buntut Video Viral Diduga LGBT, Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengelola Kafe Laksamana Muda

Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…

5 jam ago

Tampil di Forum CAFEO ke-44 Bandung, Plt Gubri SF Hariyanto Raih Pengakuan ASEAN Engineer

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…

5 jam ago