pemda-yang-pungut-pajak-berlebih-bisa-dikenai-sanksi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang masih melakukan pungutan pajak berlebih atau excessive tax. Tujuannya, agar aturan daerah bisa selaras dengan pusat, sehingga menciptakan iklim berusaha yang kondusif.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. Dia mengingatkan bahwa pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Jadi, ada dua sisi. Yang sudah jadi nanti kami lihat. Kemudian yang belum yaitu baru rancangan Perda, kami berikan usul," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).
Astera mengatakan, jika diketahui aturan yang bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat, maka dapat diberikan sanksi pada Pemda bersangkutan. Sanksi itu dapat berupa kebijakan dalam transfer ke daerah.
"Kalau misalkan tetap dilaksanakan oleh Pemda tersebut, tentunya kami punya mekanisme, ada konsekuensi dari sisi anggaran yang kami ambil," tuturnya.
Dia menyebut, Omnibus Law Perpajakan memang mengatur juga mengenai rasionalisasi pajak daerah. Hal ini mencakup penetapan tarif pajak daerah dapat berlaku nasional, dan evaluasi terhadap Perda PDRD terhadap kebijakan fiskal nasional.
Pemerintah pusat, lanjutnya, akan membangun sistem antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi aturan Pemda tersebut. "Sehingga nantinya kami punya alert, kalau ada rancangan Perda atau Perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum," ucapnya.
Menurutnya, excessive tax tak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan insetif fiskal guna meningkatkan investasi. Pemerintah sudah memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday, super deduction tax, hingga Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh masing-masing Pemda itu tidak mengganggu iklim investasi daerah. Karena yang namanya investor itu butuh kepastian," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…
SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…
Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…