Categories: Ekonomi Bisnis

DJP Atur Ulang Barang Bebas PPN

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari pasal 6 PP Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum," ujar Neilmaldrin Noor, Kamis (9/9).

Dikatakan Neilmardin, dengan aturan baru, maka pemerintah menambah kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagai subjek penerima fasilitas bebas PPN.

Kontraktor EPC mendapat fasilitas bebas PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, namun tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh PKP dalam menghasilkan BKP. Selanjutnya, pemerintah menambah liquefied natural gas sebagai objek bebas PPN.

Begitu pun memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik. Kemudian, pihaknya menambah ketentuan biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik bebas PPN.

"Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapat fasilitas bebas PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu," tukas Neilmadrin.

Rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN yang diatur dalam ketentuan ini yaitu, tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui SINSW.

Lalu, perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada DJBC Kemenkeu, Kementerian Investasi, serta Lembaga National Single Window.(anf)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

7 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

8 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

8 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

8 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

8 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

9 jam ago