segera-laporkan-spt-jangan-tunggu-31-maret
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi, Senin (8/3). Jajaran pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan hal yang sama. Pelaporan disampaikan secara daring melalui e-filing.
Ani, sapaan Sri Mulyani, mengimbau masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir yakni, pada 31 Maret untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2021 untuk WP badan. "Kalau bisa minggu-minggu ini. Jangan menunggu sampai 31 Maret 2021," tegasnya. Dengan melaporkan SPT lebih awal, WP akan terhindar dari denda keterlambatan. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengimbau masyarakat melaporkan SPT melalui e-filing demi mencegah persebaran Covid-19.
Hingga kemarin, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006. Dari jumlah itu, 96 persen disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam jangka panjang, itu juga bisa menjadi indikator untuk mengukur kemandirian bangsa.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, tingkat pelaporan SPT tahun ini menurun. Per 8 Maret lalu, jumlah SPT yang dilaporkan mencapai 5.152.006. Jumlah itu turun ketimbang periode yang sama tahun lalu. Yakni, berkisar 5.987.221 SPT.(dee/c12/hep/das)
Laporan: JPG (Jakarta)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…