Categories: Ekonomi Bisnis

Leasing Bisa Tarik Kendaraan Debitur Nakal tanpa Pengadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penarikan kendaraan oleh debt collector menjadi polemik di masyarakat. Bahkan, aksi tersebut tak jarang berujung viral di media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, perusahaan pembiayaan alias leasing bisa menarik kendaraan dari debitur nakal. Namun, upaya itu merupakan opsi terakhir sebagai upaya mitigasi risiko.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I OJK Indra menjelaskan, penarikan kendaraan oleh leasing melalui debt collector berkaitan dengan jaminan fidusia (perjanjian utang piutang) meski tanpa proses pengadilan. Itu sesuai putusan Mahkamah (MK) Nomor 02/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. 

Putusan tersebut secara langsung menggantikan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang masih menyatakan, setiap penyitaan barang agunan atau kendaraan harus melalui pengadilan. Dalam perjanjian jaminan hak fidusia dengan debitur, leasing wajib mencantumkannya di kontrak pembiayaan yang ditandatangani para pihak. 

Dengan begitu, ada hubungan keperdataan. "Artinya, debitur seharusnya tahu. Di situ juga dicantumkan pembiayaan berapa, tenornya berapa lama, serta angsurannya berapa besar," terang Indra dalam webinar, Rabu (6/10).

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk membaca dan mencermati dengan saksama kontrak perjanjiannya. Mana saja yang menjadi hak dan kewajibannya. Sebab, sering kali terjadi wanprestasi lantaran debitur lupa bahwa dalam kontrak tersebut tertuang jaminan hak fidusianya. "Bila masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajiban, seharusnya ini tidak jadi isu di belakang hari," tuturnya.

Namun, upaya mitigasi risiko tersebut tidak bersifat mandatory (wajib). Jika debitur mengalami kesulitan membayar angsuran, perusahaan bisa melakukan restrukturisasi kredit. Debitur bisa mengajukan keringanan. Baik mengurangi angsuran maupun menambah tenor. "Tapi, ini dalam arti debitur harus kooperatif," katanya.

Opsi berikutnya ialah penyerahan barang yang dijadikan agunan. Bisa dilakukan penjualan sendiri oleh debitur atau diserahkan ke leasing untuk dilelang. Hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban debitur ke leasing. Pilihan terakhir, leasing bisa memberikan peringatan kepada debitur. Jika debitur masih tidak kooperatif dan tidak ada iktikad baik, leasing bisa mengeksekusi jaminan fidusia. "Ini ada aturannya, si tenaga penagih harus dibekali sertifikasi dan dokumen lengkap penjaminan fidusia," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mendukung keputusan MK tersebut. Eksekusi barang dilakukan lantaran perusahaan tidak mendapat respons dari debitur setelah tiga kali somasi dalam 21 hari. "Kebanyakan dari somasi ini kami dicuekin, tentu akan jalan proses eksekusi itu," ucapnya.(han/c7/dio/jpg)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dibuntuti dari Pekanbaru, Komplotan Jambret Gelang Emas Rp33 Juta Diringkus Polres Siak

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak meringkus dua dari empat pelaku jambret asal Pekanbaru yang…

21 jam ago

Tembus 2.976 Kasus Malaria dan 1.227 DBD, Pemkab Rohil Galakkan Gerakan Kamis Bersih

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mencatat lonjakan kasus DBD dan malaria hingga September 2026, serta…

21 jam ago

Health Talk BRK Syariah dan KPJ Malaysia: Kenali Gejala Awal dan Penanganan Batu Empedu

KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…

2 hari ago

BKPSDM Rohil Tunjuk Plt untuk Disdikbud, Dinkes, dan Diskominfotiks

BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…

2 hari ago

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

3 hari ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

5 hari ago