Pengunjung saat berada di booth motor listrik yang dipamerkan di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, baru-baru ini. (DERY RIDWANSAH/JPG)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, penggunaan motor listrik (EV) mampu menekan emisi karbon 40 persen lebih rendah dibandingkan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu ia sampaikan berdasarkan pengalaman serta perhitungannya selama menggunakan motor listrik sejak 2017.
‘’Kalau kita menggunakan bensin 1 liter itu mungkin 35 kilometer. 1 liter bensin itu mengeluarkan emisinya 2,5 kilogram. Pakai listrik yang sekarang emisinya itu 40 persen lebih rendah,” ujar Dadan dalam Diskusi Publik yang bertajuk ‘Diskografi Ekonomi Vol.01: Menuju Transisi Energi Berkelanjutan’ di Jakarta, Rabu (6/3).
Dadan mengatakan, elektrifikasi energi saat ini perlu diimplementasikan secara keseluruhan, namun bertahap. Dalam hal itu, agar mampu mencapai emisi nol karbon (net zero emission/NZE) melalui elektrifikasi, pemerintah mulai melakukan beberapa hal.
Yang pertama, menerapkan peralihan proses industri untuk memanfaatkan listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan (EBT). ‘’Sebenarnya ini bagian yang tantangannya cukup atau sangat berat, karena kita perlu tahu kalau industri itu bekerja sama,’’ imbuhnya.
Kedua, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai beralih ke kendaraan listrik. Kemudian ketiga, meningkatkan elektrifikasi di area perumahan dan komersial.
Adapun, Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengatakan, pemerintah mendukung habis-habisan industri kendaraan listrik (EV) dalam negeri dengan memberikan berbagai insentif.
Insentif yang diberikan pemerintah, antara lain bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.
Kemudian, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik. “Kami tidak main-main untuk mobil listrik, dukung habis-habisan. Berbagai macam insentif, pajak pusat, pajak daerah (diberikan),” kata Rustam.(jpg)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.