Categories: Ekonomi Bisnis

Debitur Masih Kuat Bayar Angsuran Jangan Ajukan Relaksasi, Itu Pesan OJK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) â€“ Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik kebijakan keringanan pembayaran premi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan itu bersifat imbauan, bukan kewajiban.

Dalam Surat Edaran OJK Nomor S-11/D.05/2020, tertulis bahwa relaksasi bagi perusahaan asuransi adalah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan. OJK juga mengizinkan perusahaan asuransi melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

“Namun, itu pilihan. Perusahaan asuransi jiwa tidak wajib menerapkannya,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon Minggu (5/4).

Menurut dia, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi selama empat bulan menjadi wajib bila perusahaan mengakui tagihan premi sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas. Itu berlaku untuk nasabah perorangan maupun korporasi.

AAJI meminta nasabah untuk memahami ketentuan-ketentuan dalam polis. Termasuk mempertimbangkan langkah menunda pembayaran premi yang berpengaruh terhadap elemen-elemen investasi.

“Makanya, kami mengimbau nasabah memastikan perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif serta menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan bahwa dasar kebijakan itu adalah meringankan beban perusahaan asuransi dan pemegang premi. “Makanya, perlu ada komunikasi antara perusahaan dan pemegang premi karena setiap perusahaan memiliki ketentuan masing-masing,” katanya.

Dalam konferensi virtual kemarin, Wimboh juga membahas relaksasi kredit. Dia mengimbau debitur yang masih mampu membayar angsuran pinjaman tetap memenuhi kewajibannya. Mereka diimbau tidak mengambil kesempatan dengan mengikuti program relaksasi atau keringanan kredit yang dikeluarkan otoritas.

“Yang masih mampu meski usahanya kena dampak, silakan ini bisa tetap dibayar angsurannya,” tuturnya.

Sumber:JawaPos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

21 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

22 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

22 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

22 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

22 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

23 jam ago