Categories: Ekonomi Bisnis

Himbara Riau Salurkan Dana PEN Rp1,5 Triliun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Riau saat ini sudah menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,5 triliun. Dana ini diberikan kepada 14.413 debitur yang terdiri dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri padat karya.

"Penyaluran kredit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Bank Himbara di Provinsi Riau pada posisi 24 Agustus 2020 yaitu  sebesar Rp1,5 triliun," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri, Jumat (4/9).

Yusri menyebutkan, untuk skala nasional total penyaluran kredit oleh Bank Himbara dalam rangka PEN yaitu sebesar Rp79,7 triliun kepada 950.134 debitur, sehingga pencapaian target dimaksud secara nasional sampai dengan Agustus 2020 yaitu sebesar 65,92 persen.

"OJK akan terus memantau dan mengawasi perkembangan penyaluran kredit dalam rangka PEN kepada UMKM agar dapat dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik sehingga diharapkan secara signfikan dapat mendorong pemulihan ekonomi masyarakat," jelasnya.

Yusri menyebutkan, Bank Himbara yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk  dan PT Bank Mandiri (persero) Tbk. Besaran penempatan dana negara pada masing-masing bank yaitu untuk PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk sebesar Rp10 triliun, Bank Mandiri (persero) Tbk sebesar Rp10 triliun, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk sebesar Rp5 triliun dan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk sebesar Rp5 triliun.

Dipaparkan Yusri, penyebaran pandemi Covid-19 berdampak kepada pelemahan ekonomi secara global termasuk terhadap perekonomian nasional. Salah satu sektor yang paling terpuruk akibat pandemi Covid-19 ini yaitu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan penggerak ekonomi domestik dan yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional termasuk terhadap sektor UMKM, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada bank umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bahwa Pemerintah telah menempatkan dana negara sebesar Rp30 triliun pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) selama 6 bulan sejak PMK ini berlaku yang selanjutnya dapat dipergunakan perbankan untuk penyaluran kredit pada sektor riil terutama UMKM.

"Target penyaluran kredit dalam rangka PEN yaitu semula sebesar tiga kali dari penempatan dana negara pada Bank Himbara dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal 25 Juni 2020, namun direncanakan untuk direvisi menjadi empat kali dari penempatan dana negara atau sebesar Rp120,9 triliun guna memperluas manfaat program dimaksud kepada masyarakat," tuturnya.(kom)

Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

5 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

9 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

9 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

10 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

10 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

10 jam ago