Categories: Ekonomi Bisnis

Jakarta Bisa Jadi Daerah Khusus Industri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tahun depan ibu kota negara (IKN) memasuki tahap groundbreaking. Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan bakal menjadi prioritas. Sebelum seluruh komponen pemerintahan dan sumber daya manusia (SDM) berpindah ke ibu kota baru, pemerintah akan memastikan seluruh sistemnya siap. Demikian juga dananya.

"Idealnya, bangunan fungsi pendukung hunian rumah dan sarana serta jaringan telekomunikasi sudah ada pada 2022," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kemarin (4/2). Menurut dia, pada 2023 pemerintah akan meng-upgrade bandara dan pelabuhan. Rencananya, pada tahun yang sama, seluruh penghuni Senayan hijrah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jadi, mulai bisa pelantikan pada 2024 itu di IKN," tuturnya. Tapi, itu hanya akan terjadi jika rancangan tersebut lancar. Termasuk soal pendanaan.

Kemarin Marwan Cik Asan, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengkritik rencana pemerintah soal IKN. Menurut dia, biaya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim terlalu besar.

"Apakah masih relevan dan menjadi prioritas mau pindahkan IKN saat kondisi kita seperti hari ini? Dari mana pun anggaran Rp466 triliun itu, apa nggak sayang,’’ ucapnya. Dia mengungkapkan bahwa pemindahan ibu kota sebenarnya belum urgent. ’’Belum perlu-perlu sekali," katanya.

Karena palu sudah diketok, tahapan pembangunan IKN pun tetap berjalan. Nanti setelah ibu kota pindah ke Kaltim, status Jakarta bagaimana? Apakah akan tetap menjadi daerah khusus ibu kota atau tidak? "Ke depan, mungkin Jakarta tetap seperti ini. Cuma, bukan lagi daerah khusus ibu kota, tetapi mungkin menjadi daerah khusus industri," ungkap Suharso saat ditemui di ruang Komisi XI DPR.

Saat ini ada dua daerah khusus selain Jakarta. Yakni, Aceh dan Jogjakarta. Namun, dalam proses pembentukan ibu kota negara baru, salah satu kendala adalah aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal 18 ayat 1, disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi. Provinsi itu dibagi menjadi kabupaten dan kota. (dee/c20/hep/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

23 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

23 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago