Kepala Sub Bagian Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Riau Erwin Setiadi memberikan penjelasan terkait pinjaman online ilegal saat Media Gathering OJK Riau di Hotel Premiere, Pekanbaru, Jumat (29/11/2019).(*2/MIRSHAL/RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengaku kesulitan mengatasi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, keberadaan pinjol ini tidak terdata oleh OJK, baik nama maupun alamat perusahaan itu sendiri.
Kepala Sub Bagian Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Riau Erwin Setiadi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Diskominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol yang merugikan masyarakat.
Kendati demikan, Erwin mengungkapkan pinjol-pinjol masih terus bermunculan dan berganti nama setelah situsnya diblokir. "Kami tidak tahu base mereka ini di mana. Ketika kami melakukan pemblokiran, mereka dengan mudahnya membuka situs baru," katanya saat Media Gathering Kantor OJK Riau di Hotel Premiere, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (29/11).
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan pinjol ilegal biasanya memberikan bunga cukup tinggi kepada peminjam. Sehingga utang peminjam akan semakin menumpuk. Lebih parahnya, pinjol ilegal tak segan menyebarluaskan data pribadi milik peminjam ketika melakukan penagihan. "OJK hanya bisa melindungi konsumen yang menggunakan pinjol legal," tuturnya.
Selain itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga privasi. Salah satunya adalah foto KTP. Ia mengaku banyak pengaduan masyarakat yang merasa tidak melakukan transaksi tapi diharuskan membayar tagihan. Bahkan penyalahgunaan ini juga dilakukan oleh orang terdekat korban.
"Sekarang kalau buat akun, beli barang diwajibkan isi biodata, verifikasi foto KTP dan selfie. Ini bisa disalahgunakan. Kalau ada teman atau kenalan yang meminta foto KTP dan selfie tanpa alasan jelas jangan diberi," ujar Erwin.
OJK juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan secara tegas. Erwin menjelaskan jika ada penagihan tidak menyenangkan dari pinjol yang melanggar hak azasi dan privasi, masyarakat bisa lapor ke kepolisian.
"Lapor polisi jika ada penagihan tak meyenangkan dan melanggar hak azasi dan privasi. Tapi tetap harus bayar kewajiban kita, bukan lapor polisi untuk tidak bayar utang," tegas Erwin.(*2/jrr)
Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…
Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…
Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…
Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…
Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…
Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…