Categories: Ekonomi Bisnis

PHRI Minta Relaksasi PPh 25 Segera Diberikan ke Industri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia meminta pemerintah segera menyelesaikan aturan relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 kepada industri, khususnya perhotelan.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PHRI Maulana Yusran, kebijakan itu dapat meringankan beban dan menolong cashflow perhotelan. Diharapkan hal itu bisa diterapkan dalam pembayaran bulan ini.

“Masalah utilitas, kayak listrik itu kalau bisa jangan ada beban minimum, jadi kalau berapa yang terpakai, itu aja yang dibayar lalu per kWh didiskon lah 50 persen sehingga perusahaan itu masih bisa hidup hanya dengan membayar beban yang kecil,” jelas dia kepada JawaPos.com, Kamis (2/4).

Dengan begitu, pihak perhotelan yang masih beroperasi atau memutuskan untuk tutup sementara, ketika masa pemulihan, beban biaya yang harus dibayarkan tidak terlalu berat.

“Kalau sampai mereka nggak sanggup bayar listriknya dimatiin, untuk menghidupkan lagi kan perlu investasi yang cukup besar,” tambahnya.

Adapun untuk bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang tergabung dalam PPh Pasal 23, dia mengharapkan hal itu bisa diberikan bersama kebijakan relaksasi pajak yang lainnya.

“Lalu kita minta PPh Pasal 21, jadi karyawan-karyawan yang di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) masih bisa dapet duitnya, kedua kita juga minta masalah BPJS, itu kan dibayarkan perusahaan, baik kesehatan dan tenaga kerja, itu kalau bisa digratiskan dulu dialihkan ke negara karena perusahaan nggak bisa bayar,” tutupnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua RT/RW Terpilih di 83 Kelurahan Pekanbaru Segera Dilantik, Ada Pembekalan Khusus

Pemko Pekanbaru menyiapkan pelantikan Ketua RT/RW terpilih di 83 kelurahan secara bertahap. Setelah dilantik, mereka…

14 jam ago

Air Meluap ke Badan Jalan di Lembah Anai, Pengendara Diminta Kurangi Kecepatan

Hujan deras membuat air meluap ke Jalan Padang-Bukittinggi di Lembah Anai. Pengendara diminta waspada karena…

15 jam ago

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Minerba, Izin Tambang untuk Ormas Tak Bisa Lagi Ditunjuk Langsung

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Minerba dan menghentikan penunjukan langsung IUP kepada ormas. IUP yang…

17 jam ago

Polda Riau Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Tiga Orang Jadi Tersangka

Polda Riau mengungkap dugaan penyelewengan BBM subsidi di Rohil. Tiga tersangka diamankan bersama 2.010 liter…

18 jam ago

Harimau Sumatera Sering Melintas di Mengkapan, BBKSDA Riau Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Harimau Sumatera kembali dilaporkan terlihat di Mengkapan, Siak. BBKSDA Riau turun mengecek lokasi dan mengimbau…

18 jam ago

Kecelakaan Maut di Jalintim Inhu, Sopir Truk Tewas Terjepit

Tabrakan dua truk di Jalintim Inhu menewaskan sopir Refrigerator berusia 19 tahun. Kecelakaan juga menyebabkan…

19 jam ago