bi-berikan-insentif-perbankan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan insentif bagi bank penyedia pendanaan untuk mitigasi Covid-19. Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, BI diberi kewenangan membantu pembiayaan likuiditas (bailout) perbankan yang bermasalah.
Ketentuan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020 yang berlaku mulai, kemarin. Yakni berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 0,5 persen (50 bps). Insentif tersebut diberikan kepada bank yang memberikan penyediaan dana bagi kegiatan ekonomi tertentu.
"Seperti ekspor, impor UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), maupun kegiatan ekonomi sektor prioritas lainnya," kata Perry dalam konferensi per virtual kemarin.
Pemberian insentif tersebut akan diberikan pertama kali pada 16 April mendatang. Acuannya menggunakan data bulan Maret. Insentif akan diberikan secara bulanan sampai 31 Desember mendatang.
Terbitnya ketentuan tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan lalu. Dalam pertemuan itu memutuskan, bank sentral memperluas kebijakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian. Dari semula yang hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor prioritas lain.
"Ketentuan ini salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif mendorong intermediasi perbankan. Sebagai upaya BI memitigasi dampak Covid-19 serta meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik," beber pria 61 tahun asal Sukoharjo itu.
Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, BI diperbolehkan memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas. Serta, tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.(han/jpg)
Seorang pemuda di Siak tega bunuh nenek kandung usai salat Magrib. Pelaku ditangkap di hotel…
PMI Rohul dan OPD teken MoU untuk jaga stok darah RSUD. Targetkan 3.000 kantong per…
Pemkab Rohul usulkan 120 formasi CPNS 2026 ke Kemenpan RB. Tenaga kesehatan jadi prioritas untuk…
Kematian 30 ton ikan di Sungai Tapung disorot DPRD Kampar. Dugaan pencemaran diselidiki, hasil uji…
Suzuki hadirkan promo service “Back to Work” pascamudik dengan harga mulai Rp400 ribuan, berlaku hingga…
Kasus DBD di Bangko capai 38 orang, satu warga meninggal dunia. Petugas minta masyarakat tingkatkan…