Categories: Ekonomi Bisnis

RUU Cipta Kerja Jamin Pesangon Dilindungi Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Masyarakat sebentar lagi bisa mendapatkan berbagai kepastian hukum, termasuk soal perlindungan jaminan pesangon, kemudahan percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah, RUU Cipta Kerja, yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.  Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas. 

"Tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang segera disahkan di Rapat Paripurna," kata Susiwijono, Rabu (30/9/2020)

Dengan telah diselesaikannya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja, masyarakat bisa mendapatkan jaminan mendapat pesangon dari pemerintah bila ada pemutusan hubungan kerja, kemudahan perizinan usaha bagi UMKM dan Koperasi, sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil, kepastian pemanfaatan lahan hutan bagi masyarakat, dan kemudahan perizinan untuk bidang perikanan dan kelautan. 

Sembari memaparkan mengenai RUU ini, Susiwijono berbagi ringkasan singkat kemudahan dan manfaat RUU Cipta Kerja, sebagai berikut yang disarikan dari berbagai sumber.

UMKM dan Koperasi

Perizinan berusaha, ujar Susiwijono, akan  memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.  RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS.  Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.  

Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.  Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM, dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. 

"Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah," jelasnya.

Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja.  Salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer. 

Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.

Sertifikasi Halal

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK),jelas Susiwijono, pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.  Selain itu, pelaku UMK juga mendapatkan kemudahan dengan diberikan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena sertifikasi UMK akan ditanggung oleh pemerintah. 

Di bidang perkebunan, saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.  

"Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan," tambah Susiwijono lagi.  

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

2 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

2 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

3 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

3 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

3 jam ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

3 jam ago