Categories: ALAMAAAK!

Modus Traktir, Larikan Sepeda Motor Korban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial PCT (27) harus meringkuk di dalam jeruji besi sel tahanan Polsek Sukajadi. Ia ditangkap setelah melarikan sepeda motor seorang cewek bernama Widia (20). Modusnya cukup unik. Mentraktir makan korban.

Ceritanya, Jumat (19/1) malam lalu, PCT bertemu dengan korban yang saat itu sedang bersama temannya di tempat tongkrongan di warung makanan di Jalan Cut Nyak Dhien.

Setelah saling kenal, PCT mengatakan akan mentraktir korban dan temannya, Pingki. Sayangnya, ia mengaku uangnya tidak cukup dan harus ke mesin ATM untuk mengambil uang.

PCT lalu meminjam motor korban. Agar tidak dicurigai, PCT pergi bersama teman korban, Pingki.

”Tahunya di tengah jalan usai ke ATM dan mengisinya BBM di Jalan Ababil, pelaku menurunkan saksi Pingki Amelia di depan toko ponsel di Jalan Durian dan langsung pergi melarikan sepeda motor korban,” jelas Kapolsek Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang baru-baru ini.

Tak cukup sampai di situ. Pada Rabu (24/1)  malam, beberapa hari setelah kejadian, PCT menelpon korban untuk meminta uang tebusan agar sepeda motor tersebut kembali. Ia minta korban memberi uang senilai Rp1 juta.

Alamaaakk…!!!

Waktu itu korban menyetujui dan langsung melaporkan ke Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi. ”Usai mendapat informasi tersebut, kami turunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyergapan,” kata Kapolsek.

Korban dan pelaku membuat janji akan bertemu dengan korban di Jalan Soekarno-Hatta Gang Pakis. Saat itu, PCT datang bersama seorang rekannya berinisial A. Pelaku berhasil disergap sekitar pukul 21.00 WIB malam.

”Pelaku datang menggunakan motor korban, sementara rekannya berinisial A menaiki sepeda motor sendiri. Pelaku dapat kami amankan, sementara rekannya berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya,’’ sambung Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Sukajadi. Saat ini pelaku PCT sudah berstatus tersangka atas Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

13 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

13 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

13 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

1 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago