Categories: ALAMAAAK!

Modus Traktir, Larikan Sepeda Motor Korban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial PCT (27) harus meringkuk di dalam jeruji besi sel tahanan Polsek Sukajadi. Ia ditangkap setelah melarikan sepeda motor seorang cewek bernama Widia (20). Modusnya cukup unik. Mentraktir makan korban.

Ceritanya, Jumat (19/1) malam lalu, PCT bertemu dengan korban yang saat itu sedang bersama temannya di tempat tongkrongan di warung makanan di Jalan Cut Nyak Dhien.

Setelah saling kenal, PCT mengatakan akan mentraktir korban dan temannya, Pingki. Sayangnya, ia mengaku uangnya tidak cukup dan harus ke mesin ATM untuk mengambil uang.

PCT lalu meminjam motor korban. Agar tidak dicurigai, PCT pergi bersama teman korban, Pingki.

”Tahunya di tengah jalan usai ke ATM dan mengisinya BBM di Jalan Ababil, pelaku menurunkan saksi Pingki Amelia di depan toko ponsel di Jalan Durian dan langsung pergi melarikan sepeda motor korban,” jelas Kapolsek Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang baru-baru ini.

Tak cukup sampai di situ. Pada Rabu (24/1)  malam, beberapa hari setelah kejadian, PCT menelpon korban untuk meminta uang tebusan agar sepeda motor tersebut kembali. Ia minta korban memberi uang senilai Rp1 juta.

Alamaaakk…!!!

Waktu itu korban menyetujui dan langsung melaporkan ke Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi. ”Usai mendapat informasi tersebut, kami turunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyergapan,” kata Kapolsek.

Korban dan pelaku membuat janji akan bertemu dengan korban di Jalan Soekarno-Hatta Gang Pakis. Saat itu, PCT datang bersama seorang rekannya berinisial A. Pelaku berhasil disergap sekitar pukul 21.00 WIB malam.

”Pelaku datang menggunakan motor korban, sementara rekannya berinisial A menaiki sepeda motor sendiri. Pelaku dapat kami amankan, sementara rekannya berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya,’’ sambung Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Sukajadi. Saat ini pelaku PCT sudah berstatus tersangka atas Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

14 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

14 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

14 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

15 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago