Categories: Siak

Sawmil Pengolahan Kayu dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Digerebek

SIAK (RIAUPOS.CO) — Polres Siak mengungkap dugaan membalakan liar di Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak pada Rabu (24/11/2021) petang.

Tim Gabungan Polres Siak membekuk Msg alias Jp (47) yang menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto pada Jumat (26/11/2021) siang. Kapolres mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada aktivitas pembalakan liar.

"Lalu saya menurunkan tim terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak yang dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Siak Ipda Nober untuk melakukan pengungkapan," terang Kapolres Gunar.

Tim menemukan aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB).

"Kami menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran di belakang kediaman Msg," terang Kapolres Gunar.

Tim gabungan langsung mengamankan Msg, lalu melakukan interogasi awal. Msg sempat berkelit dan tidak mau menunjukkan di mana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu disembunyikan.

Karena Msg tidak mau menunjukkan letak mesin yang digunakan untuk mengolah kayu, tim melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan.

Tak berselang lama, tim mendapat informasi bahwa mesin dititip di salah satu bengkel di Jalan Lintas Sungai Pakning-Teluk Masjid, Dusun Seroja, Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Selanjutnya, tim menuju ke lokasi mengamankan mesin untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Kapolres Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin combain, atau mesin dongfeng yang sudah dimodfikasi digunakan mengolah kayu, diamankan juga kayu olahan ukuran 5×5  lebih kurang 60 batang, ukuran 5×7 sebanyak 71 batang, papan 25 keping, satu unit gerobak kayu dan empat lembar bon hasil penjualan kayu.

Terduga pelaku akan kami jerat dengan pasal  12 huruf e jo pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar," Imbuh Kapolres Gunar.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

37 menit ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

4 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

6 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago