Categories: Siak

Penista Agama Divonis 3,5 Tahun

SIAK (RIAUPOS.CO) — Akhirnya penista agama warga Libo Jaya Kandis dengan terpidana Richard Sinaga (27) divonis Hakim Pengadilan Negeri Siak Acep Sopian Sauri SH MH dengan hukuman 3,5 tahun, denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak Rian D. Sidang vonis berlangsung secara virtual, sama dengan sidang pembacaan tuntutan dibacakan Rian D pada Selasa (15/9) petang.

Ada pun kasus penistaan agama tersebut terungkap dalam sidang, pada Kamis (7/5) sekitar pukul 10.25 WIB, saat berada di ram jual beli sawit, terpidana memosting anjing mengenakan serban dan menuliskan Allah di Facebook, dengan nama RicatSinaga menggunakan ponsel merek Oppo seri A55.

Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terpidana itu membuat resah warga. Sehingga mengantarkan pihak Polsek Kandis melakukan pencarian terhadapnya.

Bersama beberapa orang warga, personel Polsek Kandis menemui  terdakwa dan menanyakan tentang postingan itu. Terdakwa mengakuinya. Selanjutnya terdakwa digelandang ke Polsek Kandis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasi Pidum Rian D mengatakan, putusan hakim yang sama dengan tuntutan yang dibacakannya dianggapnya hakim memiliki tujuan yang sama, yaitu menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga tidak bermain-main dengan masalah yang sensitif.

"Masalah penistaan agama adalah masalah yang sensitif bagi semua kalangan agama. Bukan hanya kalangan muslim, namun juga buat non muslim," ungkap Kasi Pidum Rian D.

Lebih jauh dikatakan Kasi Pidum Rian D, segala penistaan agama oleh siapa pun tidak boleh dibiarkan, sehingga kerukunan umat beragam tidak terganggu.

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

5 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

6 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

10 jam ago

Subsidi Listrik 2027 Diusulkan Rp117 Triliun, Naik Rp17 Triliun dari Tahun Ini

ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…

10 jam ago

Polres Siak Tetapkan Tersangka Karhutla, Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Terbakar

Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…

12 jam ago

Truk 10 Roda Tabrak Dinding Jembatan di Inhu, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…

16 jam ago