Junaidi
SIAK (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-Lalin/39, tentang pembebasan biaya retribusi pelayanan perparkiran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Disebutkan Junaidi yang akrab disapa Anong, saat ini Perda Kabupaten Siak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI dan perda tersebut belum disahkan.
‘’Serta telah ditetapkan hasil sinkronisasi oleh Pemprov Riau untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan,’’ terang Junaidi.
Karena belum diundangkannya Perda Kabupaten Siak ini, maka pelayanan perparkiran yang dilakukan Dishub Siak bebas biaya retribusi, tidak dipungut biaya, tidak berbayar atau gratis.
Dikatakan Anong, pemungutan retribusi akan dilakukan pihaknya setelah Perda Kabupaten Siak, tentang pajak daerah dan retribusi daerah diundangkan.
Surat edaran yang disampaikan Anong pada Jumat (19/1) tembusan disampaikan kepada Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kepala BKD Kabupaten Siak, dan para pengelola parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.(hen)
Laporan MONANG LUBIS, Siak
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…
Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…