Categories: Siak

Kerugian Negara Dikembalikan, Dugaan Korupsi DLH Dihentikan

SIAK (RIAUPOS.CO) — Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menghentikan dugaan korupsi proyek pengelolaan dan penanganan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018. Karena tidak cukup bukti dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian dikatakan Kajari Siak Aliansyah dalam konferensi pers di Kejari Siak. Bersamanya ada Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto dan dua anggotanya serta Kasi Intel Beny Yarbert dan anggotanya Wan Nuruzamrud pada Senin (20/7/2020) siang.

“Hal ini kami lakukan setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Siak. Ditambah lagi, kerugian negara sebesar Rp237 juta lebih sudah dikembalikan,” jelas Aliansyah.

Aliansyah juga menegaskan, kasus ini dihentikan karena pihaknya belum sampai pada tahap penyidikan tapi sebaliknya masih pengumpulan bahan keterangan sampai penyelidikan.

Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto mengatakan bersama timnya sudah melakukan investagasi dan audit internal.

Menurutnya ada kelebihan belanja minyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp78 juta. 

Ada juga permasalahan pada faktur pembayaran dan ada juga kuintansi yang tidak pakai stempel senilai Rp59 juta lebih. Dan ada juga kelebihan pembayaran berkisar Rp100 juta lebih, menyangkut pemeliharaan kendaraan dari SPJ setiap servis. 

Kami temukan ketidaksesuaian. 

Ketidaksesuaian servis itu terjadi juga di cluster yang ada di beberapa kecamatan. Sehingga totalnya di angka Rp237 juta lebih.

"Sesuai dengan fungsi kami yaitu pembinaan dan pengawasan, kami sudah menegur Kadis DLH, maupun pengguna anggaran yang lalai," kata Faly.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan dengan cara merekomendasikan kadis untuk mempertanggung jawabkan temuan tersebut.

"Kami juga meminta untuk segera mengembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kami memberi waktu 60 hari. Ada kepatuhan, kadis menyetorkannya ke kas daerah. Kami sudah laporkan ke Kejari secara tertulis terkait pengembalian itu, berikut sanksi yang kami berikan," jelas Faly.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

3 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

3 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

4 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

4 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

1 hari ago