Categories: Siak

Kerugian Negara Dikembalikan, Dugaan Korupsi DLH Dihentikan

SIAK (RIAUPOS.CO) — Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menghentikan dugaan korupsi proyek pengelolaan dan penanganan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018. Karena tidak cukup bukti dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian dikatakan Kajari Siak Aliansyah dalam konferensi pers di Kejari Siak. Bersamanya ada Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto dan dua anggotanya serta Kasi Intel Beny Yarbert dan anggotanya Wan Nuruzamrud pada Senin (20/7/2020) siang.

“Hal ini kami lakukan setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Siak. Ditambah lagi, kerugian negara sebesar Rp237 juta lebih sudah dikembalikan,” jelas Aliansyah.

Aliansyah juga menegaskan, kasus ini dihentikan karena pihaknya belum sampai pada tahap penyidikan tapi sebaliknya masih pengumpulan bahan keterangan sampai penyelidikan.

Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto mengatakan bersama timnya sudah melakukan investagasi dan audit internal.

Menurutnya ada kelebihan belanja minyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp78 juta. 

Ada juga permasalahan pada faktur pembayaran dan ada juga kuintansi yang tidak pakai stempel senilai Rp59 juta lebih. Dan ada juga kelebihan pembayaran berkisar Rp100 juta lebih, menyangkut pemeliharaan kendaraan dari SPJ setiap servis. 

Kami temukan ketidaksesuaian. 

Ketidaksesuaian servis itu terjadi juga di cluster yang ada di beberapa kecamatan. Sehingga totalnya di angka Rp237 juta lebih.

"Sesuai dengan fungsi kami yaitu pembinaan dan pengawasan, kami sudah menegur Kadis DLH, maupun pengguna anggaran yang lalai," kata Faly.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan dengan cara merekomendasikan kadis untuk mempertanggung jawabkan temuan tersebut.

"Kami juga meminta untuk segera mengembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kami memberi waktu 60 hari. Ada kepatuhan, kadis menyetorkannya ke kas daerah. Kami sudah laporkan ke Kejari secara tertulis terkait pengembalian itu, berikut sanksi yang kami berikan," jelas Faly.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

22 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

22 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

22 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

22 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

22 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

23 jam ago