Categories: Siak

Kerugian Negara Dikembalikan, Dugaan Korupsi DLH Dihentikan

SIAK (RIAUPOS.CO) — Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menghentikan dugaan korupsi proyek pengelolaan dan penanganan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018. Karena tidak cukup bukti dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian dikatakan Kajari Siak Aliansyah dalam konferensi pers di Kejari Siak. Bersamanya ada Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto dan dua anggotanya serta Kasi Intel Beny Yarbert dan anggotanya Wan Nuruzamrud pada Senin (20/7/2020) siang.

“Hal ini kami lakukan setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Siak. Ditambah lagi, kerugian negara sebesar Rp237 juta lebih sudah dikembalikan,” jelas Aliansyah.

Aliansyah juga menegaskan, kasus ini dihentikan karena pihaknya belum sampai pada tahap penyidikan tapi sebaliknya masih pengumpulan bahan keterangan sampai penyelidikan.

Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto mengatakan bersama timnya sudah melakukan investagasi dan audit internal.

Menurutnya ada kelebihan belanja minyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp78 juta. 

Ada juga permasalahan pada faktur pembayaran dan ada juga kuintansi yang tidak pakai stempel senilai Rp59 juta lebih. Dan ada juga kelebihan pembayaran berkisar Rp100 juta lebih, menyangkut pemeliharaan kendaraan dari SPJ setiap servis. 

Kami temukan ketidaksesuaian. 

Ketidaksesuaian servis itu terjadi juga di cluster yang ada di beberapa kecamatan. Sehingga totalnya di angka Rp237 juta lebih.

"Sesuai dengan fungsi kami yaitu pembinaan dan pengawasan, kami sudah menegur Kadis DLH, maupun pengguna anggaran yang lalai," kata Faly.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan dengan cara merekomendasikan kadis untuk mempertanggung jawabkan temuan tersebut.

"Kami juga meminta untuk segera mengembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kami memberi waktu 60 hari. Ada kepatuhan, kadis menyetorkannya ke kas daerah. Kami sudah laporkan ke Kejari secara tertulis terkait pengembalian itu, berikut sanksi yang kami berikan," jelas Faly.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Perluas Literasi hingga Wilayah Perairan, Inhil Resmikan Pustaka Apung “Parit Anak Inhil”

Pustaka Apung "Parit Anak Inhil" hadir untuk memperluas layanan literasi masyarakat pesisir. Pemkab Inhil berencana…

7 jam ago

Selamatkan Pesisir Meranti, Pengaman Pantai Sepanjang 293 Meter Mulai Dikerjakan

Pembangunan pengaman pantai di Desa Kedabu Rapat, Meranti, terus berjalan untuk menahan abrasi dan melindungi…

7 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Sambangi Bagansiapiapi, Tim Basket Pelajar Siap Berebut Gelar Juara

Riau Pos-HSBL 2026 seri Bagansiapiapi digelar 22-25 Juli. Turnamen basket pelajar ini menjadi ajang pembinaan…

8 jam ago

Harimau Kembali Muncul di Siak, Warga Diminta Hindari Kebun dan Keluar Malam Hari

Harimau kembali terlihat di Mengkapan, Siak. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan setelah satwa itu menyeberang jalan…

8 jam ago

Pemkab Inhu Buka Suara Soal Gaji ke-13 ASN yang Belum Cair, Ini Penyebabnya

Pemkab Indragiri Hulu belum dapat mencairkan gaji ke-13 ASN karena keterbatasan fiskal. Kebutuhan anggaran mencapai…

9 jam ago

SPBU di Hang Tuah Ujung Dilalap Api, Satu Mobil dan Pompa Pengisian Hangus

Kebakaran melanda SPBU Hang Tuah Ujung Pekanbaru. Sebuah mobil dan satu pompa BBM hangus, sementara…

9 jam ago