Categories: Siak

Siak Ditetapkan sebagai Kota Wakaf

SIAK (RIAUPOS.CO) – Dinilai berkomitmen dan sangat baik dalam mendata, mengelola, menjalankan program dan penataan aset terkait wakaf, Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama lima kabupaten/kota  lain di Indonesia.

Penetapan Kota Wakaf ini dilakukan pada Kick Off Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024, ditandai dengan penyerahan piagam dan sertifikat Kota Wakaf oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki kepada Bupati Siak Alfedri di Jakarta, Selasa (16/7).

Bupati menjelaskan, Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2024, karena Pemkab Siak dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Siak, berkolaborasi dan mendapatkan dukungan dari semua pihak.

Salah satu program wakaf yang telah berhasil dilaksanakan Pemkab Siak dan BWI adalah Program Wakaf  Sehari Seribu Rupiah, yang dikumpul dari ASN dan honorer pemkab.

“Dari program itu, kami berhasil membangun ruko dua pintu, yang hasilnya digunakan untuk keperluan program dan kegiatan yang berkaitan dengan wakaf di Kabupaten Siak,” jelas bupati.

Kemudian, ada sebidang tanah wakaf yang telah dikelola untuk pembangunan Pondok Pesantren tahfizh hadist di Kecamatan Siak.

Ketua BWI RI Kamaruddin Amin menyampaikan, Kota Wakaf merupakan bentuk program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan  BWI, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Program Kota Wakaf merupakan program kolaborasi antara Kemenag, BWI, Baznas dan pemda, serta pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, zakat dan wakaf mempunyai potensi besar untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat.

Melalui pendapatan aset wakaf yang produktif dan bisa menciptakan program yang berkelanjutan, akan berdampak langsung kepada masyarakat.(ifr)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago