Gedung DPRD Siak (FB DPRD SIAK)
SIAK (RIAUPOS.CO) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dianggap sebagai bagian integral dari pemerintah daerah. Sebagai bagian dari struktur pemerintah, BUMD diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk menyerap tenaga kerja lokal serta mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Siak.
BUMD Kabupaten Siak bersama dengan anak perusahaannya berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam menjalankan operasionalnya, BUMD tidak jarang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk vendor atau pihak ketiga.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Sabar DH Sinaga, menyampaikan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap kegiatan BUMD dan anak perusahaannya. “Tujuan utama dari pengelolaan BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Sinaga menekankan perlunya perhatian terhadap peningkatan kualitas tenaga kerja lokal. Pemerintah daerah harus memanfaatkan potensi putra-putri Siak yang kompeten di berbagai bidang untuk bekerja di perusahaan-perusahaan daerah. Hal ini diharapkan dapat mendukung pembangunan Kabupaten Siak yang berkelanjutan.
“BUMD adalah ‘anak kandung’ dari pemerintah daerah, sehingga perusahaan ini harus bersikap seperti anak yang menghormati orang tua. Apa yang telah dijanjikan kepada orang tua, harus ditunaikan dengan baik sebagai bentuk pengabdian dan bakti,” tegasnya.
Dengan demikian, BUMD diharapkan bisa menjadi warisan yang berfungsi untuk menopang kehidupan masyarakat Kabupaten Siak, demi tercapainya kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan. (ifr)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…