kenalkan-aplikasi-lancang-kuning-dan-penanganan-karhutla
SIAK (RIAUPOS.CO) — Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan dipercaya pihak Polres Siak mengampanyekan dan mengenalkan aplikasi Lancang Kuning ke pelajar, salah satunya ke Ponpes Modern Fataha Kampung Maredan Barat, Kecamatab Tualang.
Selain mengenalkan aplikasi Lancang Kuning, Ipda Suryawan juga mengajarkan penanganan karhutla yang cepat dan efisien.
Menurut Suryawan, kegiatan itu berlangsung Sabtu (14/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Hadir sejumlah pihak, di antaranya adalah Ketua Banser Siak dan provinsi, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Iksan, Tim Sat Brimob Polda Riau Kompol R Edi Saputra Sag.
Kanit Sabhara Polsek Koto Gasib Bripka M Hendrick M, Bhabinkamtibmas Aipda Sugeng, peserta Diksar Terpadu Dasar 87 orang dan panitia pelaksana sebanyak 40 orang
"Kegiatan kami mulai dengan senam bersama," ungkap Suryawan.
Selanjutnya dilakukan sosialisasi dan pengenalan aplikasi Lancang Kuning dan penanganan karhutla dengan narasumber Kompol R Edi Saputra SAg beserta staf Ipda Suryawan F SE.
Ipda Suryawan memberikan penjelasan penggunaan aplikasi Lancang Kuning, serta praktik penanganan karhutla.
Sedangkan Kompol R Edi Saputra SAg bicara tentang bagaimana penanganan Karhutla. "Saya berharap dengan kegiatan ini, para serta lebih peduli dengan lingkungan. Sehingga jika melihat sesuatu yang berkaitan dengan karhutla akan bergerak lebih cepat dan terus menerus koordinasi," ungkap Suryawan.
Jika sudah koordinasi, Suryawan yakin, tidak ada karhutla yang tak tertangani. Jika itu terjadi, akan banyak korban yang terdampak.(mng)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…