Categories: Siak

Indra Gunawan Diumumkan sebagai Ketua DPRD Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – DPRD Siak menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Ketua DPRD dan pengumuman calon pengganti Ketua DPRD Siak sisa masa jabatan 2019-2024. Yakni mengusulkan pemberhentian dengan hormat H Azmi sebagai Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, mengusulkan pengangkatan Indra Gunawan sebagai Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

Paripurna digelar pada Senin (13/9) sekitar pukul 10.30 WIB, dengan pimpinan sidang Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda. Sedangkan anggota DPRD yang hadir 32, terdiri dari 28 hadir di rapat paripurna sementara empat mengikuti paripurna secara daring.

Selain empat yang hadir secara daring, Bupati Siak H Alfedri, Sekda Arfan Usman, Forkopimda juga hadir secara daring dari Siak Live Room Lantai 2 Kantor Bupati Siak.

Pimpinan Rapat Paripurna Androy Aderianda menjelaskan bahwa paripurna digelar berdasarkan PP 12 tahun 2018, tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

"Sesuai pasal 36, 37, 38. Ada pun isi pasal 37, ayat (1) Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (2) Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. (3) Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD," terang Androy.

Selanjutnya Androy meminta Sekwan Amrul membacakan Keputusan DPRD Siak No 7 tahun 2021, tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Siak dan Pengumuman Usul Calon Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Siak Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Golongan Karya.

Dikatakan Amrul, poin a, berdasarkan surat DPP Golongan Karya No: B-642/Golkar/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021, perihal persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kabupaten Siak, sisa masa jabatan 2019-2024.

Selanjutnya berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Riau No: SI-07/DPD/Golkar-R/VIII/2021 tanggal 26 Agustus. 2021, perihal instruksi pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Kabupaten Siak sisa masa jabatan 2019-2024. Dan berdasarkan Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Siak, No B-07/DPD/Golkar-S/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Perihal penetapan pergantian pimpinan DPRD Kabupten Siak, sisa masa jabatan 2019-2024.

"Usulan pergantian Ketua DPRD dan usulan calon pengganti ketua DPRD dari Fraksi Partai Golongan Karya telah dilaporkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak," terangnya.

"Ditetapkan di Siak Sriindraputra, tertanda Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda," ucap Amrul.

Selanjutnya, setelah Sekwan Amrul membacakan surat keputusan DPRD Siak, pimpinan rapat paripurna Androy Aderianda menutup rapat, dengan mengetukkan palu sidang sebanyak tiga kali.(mng)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

14 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

14 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

14 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

2 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

2 hari ago