SIAK (RIAUPOS.CO) – Tiga orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu- sabu diamankan Polsek Tualang, Polres Siak.
Para pelaku yakni insial RA, MF, dan HS diamankan di tempat berbeda di wilayah Kecamatan Tualang bersama barang bukti sabu-sabu yakni 1 paket seberat 0,30 gram dan 0,37 gram serta barang bukti lainnya.
"Pertama ditangkap dua orang tersangka RA dan MF. Kemudian pengembangan, kembali diamankan satu pelaku lagi SH. Tersangka merupakan warga Perawang," jelas Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani, Senin ( 3/8/ 2020).
Kapolsek menjelaskan tersangka RA dan MF ditangkap hari Sabtu tanggal 1 Agustus dengan barang bukti 1 paket sabu- sabu seberat 0,30 gram di Jalan Wakaf, Kelurahan Perawang.
Kemudian tim opsnal Polsek Tualang, Ahad tanggal 2 Agustus kembali mengamankan satu tersangka HS bersama barang bukti sabu- sabu seberat 0,37 gram.
"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat ke Polsek Tualang. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan," ungkap Faizal.
Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan apasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Faizal mengatakan, penangkapan tersebut bentuk komitmen dari Polsek Tualang menindak secara tegas baik itu pengedar ataupun pengguna barang terlarang.
Laporan: Wiwik (Siaksriindrapura)
Editor: E Sulaiman
Kasus tiga anak diduga dieksploitasi di Pelalawan menjadi alarm perlindungan anak. Psikolog mengingatkan pentingnya peran…
Pemko Pekanbaru meraih Terbaik II Penghargaan Pembangunan Daerah Riau 2026 berkat kualitas perencanaan dan capaian…
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sudirman Pekanbaru. Pengendara motor tewas setelah terlibat tabrakan dengan dua…
HUT ke-69 Riau menjadi momentum memperkuat persatuan, inovasi, dan pembangunan di tengah tantangan ekonomi daerah.
TGC Pekanbaru mendaftarkan 31 anggota untuk meramaikan Riau Pos Gowes Merdeka 2026 yang digelar pada…
Go-SoC Perawang menyiapkan 25 goweser untuk Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menargetkan jumlah peserta…