PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.609 orang. Penyerahan SK dilaksanakan Rabu (31/12) pagi di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hulu Anton ST MM. Seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan hadir pada pukul 07.00 WIB sebelum acara dimulai pada pukul 07.30 WIB.
Dari total 1.611 PPPK Paruh Waktu yang mengunggah dokumen dan melengkapi berkas administrasi untuk pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.609 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah diterbitkan NI PPPK.
Sementara itu, dua orang lainnya tidak menerima SK, masing-masing satu orang mengundurkan diri dan satu orang tidak melengkapi perbaikan berkas hasil verifikasi BKN.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti menjelaskan, masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
“Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujar Henni saat dikonfirmasi, Selasa (30/12).
Henni juga menyampaikan ketentuan pakaian yang wajib dikenakan saat penyerahan SK. PPPK laki-laki mengenakan baju Korpri, celana hitam polos, sepatu hitam, papan nama, dan lambang Korpri. Sementara PPPK perempuan mengenakan baju Korpri, rok hitam panjang polos, sepatu hitam, papan nama, dan lambang Korpri. Bagi yang berjilbab diwajibkan menggunakan jilbab hitam polos.
Usai penyerahan simbolis, pengambilan SK dilakukan di BKPP Rohul sekaligus penandatanganan Surat Perjanjian Kerja. Peserta diwajibkan membawa materai Rp10.000 sebanyak dua lembar.
Henni menegaskan seluruh proses pengusulan NI PPPK Paruh Waktu, penerbitan hingga penyerahan SK, serta penandatanganan perjanjian kerja tidak dipungut biaya.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan meminta sejumlah uang, agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang berhalangan hadir, diwajibkan mengirimkan surat keterangan ketidakhadiran ke WhatsApp admin pengadaan ASN di nomor 0813 1887 9006 paling lambat 31 Desember 2025.
Adapun formasi PPPK Paruh Waktu yang menerima SK meliputi Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Bidan Terampil, Guru Ahli Pertama, serta Pengelola Umum Operasional. (epp)
Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…
Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…
Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…
Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…
Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…
Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…