Categories: Rokan Hulu

Pembayaran Gaji Januari Menunggu Data Honorer

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Ribuan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) yang masuk ke dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) gaji bulan Januari hingga Senin (24/2) belum dibayarkan.

Pasalnya, pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul hingga saat ini masih menunggu laporan data tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul.

Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi membenarkan gaji tenaga honorer untuk bulan Januari 2025 belum dibayarkan. Di mana tenaga honorer baru dibayarkan gajinya setelah mereka bekerja. Berbeda dengan ASN, mereka bekerja dibayarkan gajinya di awal bulan.

‘’Kami saat ini masih menunggu laporan data jumlah tenaga honorer baik yang telah lulus seleksi PPPK tahap I maupun yang sedang mengikuti seleksi PPPK tahap II di lingkungan Pemkab Rohul tahun 2024. Atas dasar data tersebut, maka Pemkab Rohul akan membayarkan gaji tenaga honorer sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ jelasnya.

El Bizri menjelaskan, sesuai sengan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, tertanggal 14 Februari 2025, dijelaskan terhadap penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.

‘’Bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengen besaran yang diterima sebelumnya. Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri tentang pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah,’’ jelasnya.

Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK paruh waktu berpedoman pada surat Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1.227/SJ tanggal 16 Januari 2025 hal penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.

‘’Bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan database pegawai non ASN pada BKN, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menpan RB dapat dilakukan pengalokasikan dan pembayaran gaji pegawai non ASN,’’ terangnya.(adv)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

3 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

3 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

4 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

4 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

5 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

6 jam ago