Categories: Rokan Hulu

Dishub Rohul Resmi Tilang Truk Overload, Aturan Baru Mulai Diterapkan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu mulai menerapkan sanksi bagi truk dan kendaraan tronton yang kedapatan membawa muatan berlebih atau melebihi muatan sumbu terberat (MST) di ruas jalan kabupaten. Kebijakan ini mulai berlaku pada November, setelah lebih dari sebulan dilakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan.

Setiap kendaraan tronton dan truk yang membawa muatan berlebih (overload) kini resmi dilarang melintas di jalan kabupaten dengan klasifikasi kelas III yang memiliki MST maksimal 8 ton. Aturan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan daerah yang dibangun menggunakan anggaran besar dari APBD Rohul.

Plt Kepala Dishub Rohul, Minarli Ismail SP, saat dikonfirmasi Riau Pos pada Kamis (20/11), membenarkan bahwa pihaknya sudah mulai menjatuhkan sanksi bagi sopir dan pelaku usaha angkutan barang yang melintas di jalan kabupaten dengan muatan melebihi batas 8 ton sesuai aturan perundang-undangan.

“Setelah lebih sebulan dilakukan sosialisasi dan edukasi SE Bupati itu, kini kami mulai mengambil tindakan terhadap pengendara tronton dan truk yang masih beroperasi dengan muatan melebihi kapasitas jalan,” ujarnya.

Minarli yang juga menjabat Sekretaris Dishub Rohul menegaskan, sanksi tersebut mencakup tilang di tempat, penahanan STNK, serta penerbitan surat pengganti tilang untuk proses pengadilan. Selain itu, kendaraan yang terjaring razia juga diwajibkan putar balik jika terbukti melanggar batas MST yang ditetapkan.

“Kendaraan yang melanggar akan langsung dihentikan dan tidak diperbolehkan melintas. Jika terbukti melebihi MST 8 ton, pengendara akan ditilang dan diarahkan untuk putar balik,” tegasnya.

Redaksi

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

1 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

1 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

1 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

1 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

1 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago