Aktivitas usaha tambang galian C yang beroperasi di Kecamatan Bangun Purba, baru-baru ini. Tahun ini, Bapenda Rohul akan memungut pajak MBLB sesuai Perda 9 Tahun 2023. (Humas Polres Rohul untuk Riau Pos)
PASIRPANGIRAIAN (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH daerah melalui Bapenda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendorong para pelaku usaha tambang galian C maupun orang pribadi yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa pasir batu (sirtu), batu kapur, batu apung, tanah liat (urugan) dan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Rohul agar segera mengurus lengkap seluruh perizinan terkait usaha MBLB.
Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Kepala Bapenda Rohul Zulheri SE MM menjawab Riau Pos, Senin (19/2).
Menurutnya, mulai Januari 2024, Bapenda Rohul memungut pajak MBLB atau tambang galian C terhadap orang pribadi atau badan usaha, baik yang telah mengantongi izin atau belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Rohul.
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Rohul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Zulheri menegaskan, dasar hukum bagi Pemkab Rohul untuk memungutan pajak tambang balian C atau MBLB itu mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda tentang penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan pajak MBLB.
‘’Jadi apakah legal atau illegal, aktivitas orang pribadi atau badan usaha pengambilan MBLB di Kabupaten Rohul, wajib dipungut pajak MBLB dengan besaran tarif 20 persen, sesuai aturan yang berlaku’’ sebutnya.
Zulheri menjelaskan, sebagai dasar atas pengenaan pajak MBLB, baik orang pribadi atau badan usaha, berdasarkan nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di Rohul dengan mengacu peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian
Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…
Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…
BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…
Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…
TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…
Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…