Categories: Rokan Hulu

Pelaku Usaha Galian C Diminta Urus Izin

PASIRPANGIRAIAN (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH daerah melalui Bapenda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendorong para pelaku usaha tambang galian C maupun orang pribadi yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa pasir batu (sirtu), batu kapur, batu apung, tanah liat (urugan) dan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Rohul agar segera mengurus lengkap seluruh perizinan terkait usaha MBLB.

Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Kepala Bapenda Rohul Zulheri SE MM menjawab Riau Pos, Senin (19/2).

Menurutnya, mulai Januari 2024, Bapenda Rohul memungut pajak MBLB atau tambang galian C terhadap orang pribadi atau badan usaha, baik yang telah mengantongi izin atau belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Rohul.

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Rohul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Zulheri menegaskan, dasar hukum bagi Pemkab Rohul untuk memungutan pajak tambang balian C atau MBLB itu mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda tentang penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan pajak MBLB.

‘’Jadi apakah legal atau illegal, aktivitas orang pribadi atau badan usaha pengambilan MBLB di Kabupaten Rohul, wajib dipungut pajak MBLB dengan besaran tarif 20 persen, sesuai aturan yang berlaku’’ sebutnya.

Zulheri menjelaskan, sebagai dasar atas pengenaan pajak MBLB, baik orang pribadi atau badan usaha, berdasarkan nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di Rohul dengan mengacu peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

2 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

2 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

2 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

3 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

4 jam ago