ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Kabar baik datang bagi ribuan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun anggaran 2024. Mereka tetap akan dipekerjakan dan tak perlu khawatir dirumahkan.
Tenaga honorer ini akan tetap menjalankan tugasnya di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan gaji yang akan tetap dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rohul tahun 2025.
Adapun syaratnya, tenaga non-ASN tersebut harus sudah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus menerus, tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun belum berhasil lolos atau tidak mendapat penempatan formasi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, Erfan Dedi Sanjaya, menyampaikan bahwa jumlah tenaga honorer yang tidak lolos seleksi cukup besar, yakni 626 orang di tahap I dan 1.061 orang di tahap II.
“Pemkab Rohul tetap memberi mereka ruang untuk bekerja di OPD. Gaji mereka akan tetap dialokasikan dari APBD hingga nanti ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” jelas Erfan.
Ia juga menegaskan bahwa semua kebijakan ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk informasi selanjutnya mengenai status pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.(epp)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…