Categories: Rokan Hulu

Bupati Rohul Tegas: PPPK Tak Bisa Pindah Tugas, Ini Alasannya

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II di lingkungan Pemkab Rohul yang sudah menerima SK pengangkatan, tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas. Jika tetap mengajukan, maka dianggap mengundurkan diri.

Hal ini ditegaskan Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, usai menyerahkan SK Bupati kepada 529 PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024. Penyerahan SK tersebut dilakukan bersamaan dengan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat kabupaten di halaman kantor bupati, Senin (6/10).

“Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 59 ayat 4, PPPK tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas. Bila tetap mengajukan, maka dianggap mengundurkan diri,” tegas Bupati di hadapan peserta upacara.

Anton menekankan, aturan itu bukan bentuk pembatasan, melainkan konsekuensi dari perjanjian kerja yang sudah disepakati. Menurutnya, setiap PPPK memiliki peran penting dalam memperkuat pelayanan publik, sehingga harus siap mengabdi di mana pun mereka ditempatkan.

“Daerah menempatkan PPPK bukan di mana saudara ingin berada, tapi di mana saudara paling dibutuhkan. Laksanakan amanah ini dengan sepenuh hati. Bangun kepercayaan masyarakat lewat kerja nyata, jaga sikap, disiplin, dan semangat juang,” pesan Bupati.

Upacara ini juga dihadiri Wakil Bupati Rohul H Syafaruddin Poti SH MM, Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, Forkopimda, Sekda Muhammad Zaki SSTP MSi, para asisten, kepala OPD, serta ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Rohul.(epp)

Redaksi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

1 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

2 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

2 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

3 jam ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

3 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

3 jam ago