ADI RAHMAN
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Momen pemilihan kepala daerah serentak 2024 tinggal hitungan bulan. Kemunculan tokoh bakal calon kepala daerah (bacakada) itu tak menutup kemungkinan ada calo yang melakukan perubahan nama karena pertimbangan tertentu seperti alasan popularitas, elektabilitas dan sebagainya.
Berkaitan dengan kondisi menyangkut perubahan nama itu, disikapi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohil Andi Rahman SSos yang menyebutkan jika ada perubahan nama maka harus bersinergis dengan pihak Disdukcapil Rohil.
‘’Memang kadang ada perubahan nama calon ini kadang terjadi dikaitkan dengan pemilu atau pilkada,’’ katanya.
Karena itu, terang Andi Rahman, pertama yang mesti dipahami bahwa perubahan nama atau pembetulan itu harus mengacu pada Permendagri Nomor 108 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka mesti melampirkan fotocopy penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) menyangkut perubahan nama dimaksud.
Kemudian, kata Andi, mesti melampirkan akte kelahiran, copian KK dan lain-lain. Namun selain itu, dari semua yang paling penting adalah mesti telah ditetapkan dari pengadilan terlebih dahulu.(fad)
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…
Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…
Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…