Categories: Pelalawan

2.995 Pegawai Honorer Pemkab Pelalawan Terancam Diberhentikan, Komisi II Gelar RDP dan Segera Konsultasi ke Menpan

RIAUPOS.CO – SEBANYAK 2.995 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau terancam akan di rumahkan pada tahun ini, karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Atas kondisi tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Selasa (21/1).

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat gedung DPRD Pelalawan, dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib dan diikuti anggota Tengku Khairil, Asnol Mubarack, Lutfi, Sunardi, dan lainnya. Sedangkan BKPSDM dihadiri Kepala Badan Darlis serta kepala bidang maupun staf.

‘’Sebanyak 2.995 tenaga honorer di seluruhTida organisasi perangkat daerah (OPD) statusnya di ujung tanduk atau terancam tidak dipekerjakan lagi. Sehingga kondisi ini menimbulkan kegelisahan di sejumlah tenaga honorer Pemerintahan Kabupaten Pelalawan,’’ ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib kepada Riau Pos, Selasa (21/1).

Mereka ini yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Diungkapkannya, sebanyak 2.995 tenaga honorer ini terancam PHK massal.

Apabila statusnya dipertahankan sebagai pegawai honorer, pemerintah pusat telah mengamanatkan dalam aturan menghapus tenaga honor. Bahkan nomenklatur pembayaran gaji honorer sudah tidak dibenarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‘’Ini menyangkut kehidupan orang banyak, sehingga secepatnya Komisi II akan berkonsultasi dengan Kemenpan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan Darlis menambahkan, sebanyak 2.995 tenaga honorer ini tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dijelaskannya, saat ini pemkab melalui OPD sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kepada seluruh OPD diberikan kewenangan untuk mengevaluasi tenaga honorer berdasarkan absensi dan kinerja.

‘’Kami masih mencari formula atau solusi yang terbaik bagi tenaga honorer ini. Karena kita mengerti juga, banyak di antara mereka yang sudah berkeluarga dan menggantungkan hidup pada penghasilan sebagai tenaga honorer,’’ sebutnya.(hen)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

14 jam ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

14 jam ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

1 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

3 hari ago