Categories: Pelalawan

2.995 Pegawai Honorer Pemkab Pelalawan Terancam Diberhentikan, Komisi II Gelar RDP dan Segera Konsultasi ke Menpan

RIAUPOS.CO – SEBANYAK 2.995 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau terancam akan di rumahkan pada tahun ini, karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Atas kondisi tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Selasa (21/1).

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat gedung DPRD Pelalawan, dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib dan diikuti anggota Tengku Khairil, Asnol Mubarack, Lutfi, Sunardi, dan lainnya. Sedangkan BKPSDM dihadiri Kepala Badan Darlis serta kepala bidang maupun staf.

‘’Sebanyak 2.995 tenaga honorer di seluruhTida organisasi perangkat daerah (OPD) statusnya di ujung tanduk atau terancam tidak dipekerjakan lagi. Sehingga kondisi ini menimbulkan kegelisahan di sejumlah tenaga honorer Pemerintahan Kabupaten Pelalawan,’’ ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib kepada Riau Pos, Selasa (21/1).

Mereka ini yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Diungkapkannya, sebanyak 2.995 tenaga honorer ini terancam PHK massal.

Apabila statusnya dipertahankan sebagai pegawai honorer, pemerintah pusat telah mengamanatkan dalam aturan menghapus tenaga honor. Bahkan nomenklatur pembayaran gaji honorer sudah tidak dibenarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‘’Ini menyangkut kehidupan orang banyak, sehingga secepatnya Komisi II akan berkonsultasi dengan Kemenpan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan Darlis menambahkan, sebanyak 2.995 tenaga honorer ini tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dijelaskannya, saat ini pemkab melalui OPD sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kepada seluruh OPD diberikan kewenangan untuk mengevaluasi tenaga honorer berdasarkan absensi dan kinerja.

‘’Kami masih mencari formula atau solusi yang terbaik bagi tenaga honorer ini. Karena kita mengerti juga, banyak di antara mereka yang sudah berkeluarga dan menggantungkan hidup pada penghasilan sebagai tenaga honorer,’’ sebutnya.(hen)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

2 hari ago