Categories: Pelalawan

2.995 Pegawai Honorer Pemkab Pelalawan Terancam Diberhentikan, Komisi II Gelar RDP dan Segera Konsultasi ke Menpan

RIAUPOS.CO – SEBANYAK 2.995 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau terancam akan di rumahkan pada tahun ini, karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Atas kondisi tersebut, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Selasa (21/1).

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat gedung DPRD Pelalawan, dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib dan diikuti anggota Tengku Khairil, Asnol Mubarack, Lutfi, Sunardi, dan lainnya. Sedangkan BKPSDM dihadiri Kepala Badan Darlis serta kepala bidang maupun staf.

‘’Sebanyak 2.995 tenaga honorer di seluruhTida organisasi perangkat daerah (OPD) statusnya di ujung tanduk atau terancam tidak dipekerjakan lagi. Sehingga kondisi ini menimbulkan kegelisahan di sejumlah tenaga honorer Pemerintahan Kabupaten Pelalawan,’’ ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib kepada Riau Pos, Selasa (21/1).

Mereka ini yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Diungkapkannya, sebanyak 2.995 tenaga honorer ini terancam PHK massal.

Apabila statusnya dipertahankan sebagai pegawai honorer, pemerintah pusat telah mengamanatkan dalam aturan menghapus tenaga honor. Bahkan nomenklatur pembayaran gaji honorer sudah tidak dibenarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‘’Ini menyangkut kehidupan orang banyak, sehingga secepatnya Komisi II akan berkonsultasi dengan Kemenpan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan Darlis menambahkan, sebanyak 2.995 tenaga honorer ini tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dijelaskannya, saat ini pemkab melalui OPD sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kepada seluruh OPD diberikan kewenangan untuk mengevaluasi tenaga honorer berdasarkan absensi dan kinerja.

‘’Kami masih mencari formula atau solusi yang terbaik bagi tenaga honorer ini. Karena kita mengerti juga, banyak di antara mereka yang sudah berkeluarga dan menggantungkan hidup pada penghasilan sebagai tenaga honorer,’’ sebutnya.(hen)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago