Categories: Pelalawan

Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan Tetapkan UMK Rp3.508.776

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan 2025 mendatang sebesar Rp3.508.776.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit di Kabupaten Pelalawan yakni pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh (SB)/serikat pekerja (SP). Di antaranya KSBSI, SP2KI, SBSI Solidaritas dan SPMM).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan Tengku Amri Fuad MSi, Ahad (15/12).

Dikatakannya, penetapan ini akan disampaikan kepada Bupati Pelalawan untuk dilakukan pengesahan UMK. Selanjutnya penetapan UMK ini akan segera diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen tahun depan melalui SK Gubernur Riau.

“Alhamdulillah, setelah menggelar rapat pada Jumat (13/12) pekan lalu di Kantor Disnaker Pelalawan, akhirnya seluruh pihak sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan 2025 Rp3.508.776. Artinya, UMK Pelalawan tahun depan naik sekitar 6,5 persen atau sekitar Rp220.698 dari UMK 2024 yang mencapai Rp3.395.359,03,” terangnya.

Diungkapkannya, formulasi penghitungan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

“Di mana dalam aturan itu dipaparkan teknis penerapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota yang diinstruksikan naik 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan telah ditetapkannya UMK Pelalawan 2025, nantinya akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, maka pihaknya akan segera menyurati dan menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha di Pelalawan untuk menggunakan UMK terbaru itu sebagai dasar pemberian upah buruh, terhitung mulai 1 Januari tahun 2025.(gem)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

11 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

12 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

14 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

15 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

15 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

16 jam ago