Categories: Kuantan Singingi

Instruksi Kapolda Riau Zero PETI, Polres Kuansing Sita Ratusan Gram Emas Ilegal

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti instruksi tegas dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Polres Kuansing langsung bergerak cepat.

Pada Jumat malam (25/7/2025), Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shilton untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya penampung emas ilegal di wilayah Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Melalui operasi senyap, tim berhasil mengamankan seorang penadah berinisial BU di lokasi pembakaran emas miliknya tanpa perlawanan.

“BU mengakui emas yang dibakarnya berasal dari aktivitas PETI. Dalam seminggu, ia bisa mengolah hingga 80 gram emas,” ungkap AKP Shilton saat ditemui, Sabtu (26/7/2025).

BU juga menyebutkan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan seorang pemodal berinisial FR, yang sudah menjadi rekannya dalam empat bulan terakhir. Mendapat informasi itu, tim langsung melacak keberadaan FR di Lipat Kain, Kampar.

Ketika didatangi, FR sempat tidak kooperatif dan bersembunyi di atas plafon ruko. Namun petugas berhasil menangkapnya setelah membongkar plafon tersebut. Di lokasi, ditemukan 20 gram emas yang belum diolah, diduga milik BU.

“Istri FR sempat keberatan saat suaminya kami amankan,” tambah Shilton.

Dari operasi ini, polisi berhasil menyita total 348,40 gram emas, sejumlah perhiasan tanpa dokumen, dan uang tunai Rp6 juta yang dibawa BU.

“Kami serius menindak lanjuti instruksi Kapolda. Sasaran utama adalah penampung emas agar rantai distribusi PETI bisa diputus. Ini baru langkah awal, operasi akan terus berlanjut,” tegas Shilton.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhenti terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk sebagai penadah, dan mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian demi keberlangsungan lingkungan dan hukum.

Dua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Redaksi

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

12 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

12 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

12 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

12 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

13 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

13 jam ago