Polsek Kuantan Tengah saat penertiban PETI di kawasan Desa Muara-Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, beberapa waktu lau. Polres Kuansing amankan dua orang penampung emas PETI. (Polres Kuansing)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti instruksi tegas dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Polres Kuansing langsung bergerak cepat.
Pada Jumat malam (25/7/2025), Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shilton untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya penampung emas ilegal di wilayah Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Melalui operasi senyap, tim berhasil mengamankan seorang penadah berinisial BU di lokasi pembakaran emas miliknya tanpa perlawanan.
“BU mengakui emas yang dibakarnya berasal dari aktivitas PETI. Dalam seminggu, ia bisa mengolah hingga 80 gram emas,” ungkap AKP Shilton saat ditemui, Sabtu (26/7/2025).
BU juga menyebutkan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan seorang pemodal berinisial FR, yang sudah menjadi rekannya dalam empat bulan terakhir. Mendapat informasi itu, tim langsung melacak keberadaan FR di Lipat Kain, Kampar.
Ketika didatangi, FR sempat tidak kooperatif dan bersembunyi di atas plafon ruko. Namun petugas berhasil menangkapnya setelah membongkar plafon tersebut. Di lokasi, ditemukan 20 gram emas yang belum diolah, diduga milik BU.
“Istri FR sempat keberatan saat suaminya kami amankan,” tambah Shilton.
Dari operasi ini, polisi berhasil menyita total 348,40 gram emas, sejumlah perhiasan tanpa dokumen, dan uang tunai Rp6 juta yang dibawa BU.
“Kami serius menindak lanjuti instruksi Kapolda. Sasaran utama adalah penampung emas agar rantai distribusi PETI bisa diputus. Ini baru langkah awal, operasi akan terus berlanjut,” tegas Shilton.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhenti terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk sebagai penadah, dan mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian demi keberlangsungan lingkungan dan hukum.
Dua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…
Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…