Categories: Kuantan Singingi

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Seluas 700,5 hektare kebun kelapa sawit milik masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Lahan sawit tersebut tersebar di lima kecamatan dan diusulkan oleh lima koperasi unit desa (KUD) dengan jumlah anggota sebanyak 336 petani atau pekebun.

Adapun rincian lahan yang diusulkan masing-masing berasal dari KUD Tirta Kencana Tahap III Desa Air Mas, Kecamatan Singingi seluas 245,40 hektare dengan 125 anggota.

Selanjutnya, KUD Tupan Tri Bhakti Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir mengusulkan peremajaan seluas 79,14 hektare dengan 33 petani.

KUD Sawit Jaya Tahap III Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi juga mengajukan peremajaan lahan seluas 80,20 hektare yang diikuti 44 petani.

Sementara itu, KUD Soban Jaya Desa Pangkalan Pucuk Rantau mengusulkan peremajaan seluas 233,27 hektare dengan 84 anggota.

Selain itu, KUD Pratama Jaya Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi turut mengusulkan peremajaan kebun sawit seluas 62,56 hektare dengan jumlah anggota sebanyak 50 orang.

Program PSR sendiri telah berjalan di Kabupaten Kuansing sejak tahun 2018. Hingga periode 2018 sampai 2025, total luas kebun sawit masyarakat yang telah diremajakan mencapai 6.428 hektare.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Bunnak) Kuansing, Andriyama Putra SHut MM, melalui Kepala Bidang Perkebunan Nori Parindra SPt MM, menyampaikan bahwa usulan dari lima KUD tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi.

Proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Bunnak Kuansing guna memastikan kelayakan lahan dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan program.

Menurut Nori, pelaksanaan program PSR wajib melalui kelembagaan. Setiap petani berhak menerima bantuan sebesar Rp60 juta per hektare dengan batas maksimal empat hektare per petani atau per NIK.

Ia menambahkan, kebun sawit yang dapat mengikuti program PSR harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya usia tanam minimal 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun pada umur minimal tujuh tahun, serta menggunakan bibit tidak unggul. (dac)

Redaksi

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

3 jam ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

4 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

4 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

4 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

5 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

5 jam ago