Categories: Kuantan Singingi

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Tim Mata Elang

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – SATUAN Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah Singingi Hilir, Senin (15/7). Kasus ini melibatkan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada Riau Pos, Selasa (16/7) menyebutkan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Muara Bahan terhadap tersangka berinisial ST (22) asal Desa Sungai Buluh.

‘’Kronologisnya, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Muara Bahan. Setelah dipastikan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap ST yang sedang berdiri di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.39 gram,’’ kata Novris.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST, kata Novris, antara lain satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok, satu unit handphone warna hitam, satu buah tisu dan satu unit sepeda motor warna hijau putih.

Dalam interogasi, ST mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp500.000. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan untuk menangkap R yang berstatus sebagai target operasi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ST positif mengandung amphetamine.

Dari keterangan ST, kata Novris, tim berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RW, seorang pria berusia 36 tahun di Desa Sungai Buluh.

‘’RW ditangkap di dalam kamar rumah seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.62 gram. Dua paket ditemukan di dalam saku celana RW, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat RW diamankan. Dari pengakuan RW, barang tersebut didapat dari P dengan harga Rp1 juta. Tersangka RW juga positif amphetamine,’’ papar Novris.(hen)

Laporan DESRIANDI CHANDRA, Telukkuantan

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

10 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

10 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

10 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

10 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

10 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago