Categories: Kuantan Singingi

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Tim Mata Elang

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – SATUAN Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah Singingi Hilir, Senin (15/7). Kasus ini melibatkan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada Riau Pos, Selasa (16/7) menyebutkan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Muara Bahan terhadap tersangka berinisial ST (22) asal Desa Sungai Buluh.

‘’Kronologisnya, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Muara Bahan. Setelah dipastikan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap ST yang sedang berdiri di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.39 gram,’’ kata Novris.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST, kata Novris, antara lain satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok, satu unit handphone warna hitam, satu buah tisu dan satu unit sepeda motor warna hijau putih.

Dalam interogasi, ST mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp500.000. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan untuk menangkap R yang berstatus sebagai target operasi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ST positif mengandung amphetamine.

Dari keterangan ST, kata Novris, tim berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RW, seorang pria berusia 36 tahun di Desa Sungai Buluh.

‘’RW ditangkap di dalam kamar rumah seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.62 gram. Dua paket ditemukan di dalam saku celana RW, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat RW diamankan. Dari pengakuan RW, barang tersebut didapat dari P dengan harga Rp1 juta. Tersangka RW juga positif amphetamine,’’ papar Novris.(hen)

Laporan DESRIANDI CHANDRA, Telukkuantan

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

14 jam ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

14 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

20 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

21 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

21 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

22 jam ago