Categories: Kuantan Singingi

DP2KBP3A Kuansing Soroti Kasus Kekerasan Anak Paling Mengerikan Dua Tahun Terakhir

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) diguncang dengan kasus tragis kekerasan terhadap anak yang menimpa ZR, balita perempuan berusia dua tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Kuantan Tengah dan melibatkan pengasuhnya sendiri, YP (24), serta suami YP, AYS (28), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kuansing, Aswandi SKM, menyampaikan bahwa kasus ZR merupakan yang paling kejam dalam dua tahun terakhir yang pernah mereka tangani.

“Kasus ini sangat menyayat hati. Dari luka yang ditemukan, terlihat ZR mengalami kekerasan serius di bagian kepala, dada, dan kaki hingga menyebabkan kematian. Ini menjadi kasus paling sadis yang kami catat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (15/6).

Data DP2KBP3A menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kuansing mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Hingga pertengahan Juni 2025, sudah tercatat 23 kasus kekerasan terhadap anak dan 5 terhadap perempuan. Pada tahun 2024, jumlahnya bahkan lebih tinggi—35 kasus pada anak dan 8 pada perempuan.

Mayoritas kekerasan terjadi di lingkungan keluarga, seringkali dipicu oleh persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga. Namun, dalam kasus ZR, kekerasan justru dilakukan oleh orang luar, yaitu pengasuhnya sendiri.

DP2KBP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah mencoba memberikan pendampingan kepada ibu kandung ZR, ISD (21). Meski ISD menyampaikan belum membutuhkan pendampingan, pihak dinas tetap siap memberikan dukungan kapan pun dibutuhkan, serta terus memantau kondisi psikologis ISD.

Polisi Dalami Motif Kekerasan

Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Kepolisian Resor Kuansing tengah mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang.

“Kami masih menggali keterangan dari YP dan AYS. Keduanya mengaku melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban yang rewel. Namun kami belum berhenti di situ, pemeriksaan masih berlanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton SIK MH.

Hingga kini, tidak ada saksi tambahan karena tindakan tersebut dilakukan di dalam rumah tanpa diketahui tetangga. Kasus ini baru terungkap setelah ZR dibawa ke RSUD Teluk Kuantan dalam kondisi luka-luka yang mencurigakan dan kemudian meninggal dunia.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(DAC)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

23 jam ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

23 jam ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

23 jam ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

23 jam ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

23 jam ago

Kebakaran Hebohkan Jalintan Pekanbaru-Bangkinang, Empat Ruko Ludes!

Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…

24 jam ago