Categories: Kuantan Singingi

Lima Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap pemberantasan peredaran narkotika. 

Dalam operasi yang digelar Selasa (11/2) di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, tim berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,19 gram.

Operasi yang dipimpin  Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH ini dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga tersangka sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba  AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Rabu (12/2) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KP (40) warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. KP diamankan sekitar pukul 15.45 WIB di depan rumah kosong di tepi jalan Desa Lubuk Kebun.

Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,95 gram yang dibungkus tisu dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300.000 yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi, KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tim Mata Elang pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pada pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Uang tunai Rp3.500.000, juga diduga  sebagai hasil transaksi narkoba.

Dari keterangan AB, ia mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MS dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp200.000.

Tak hanya itu, di rumah MS juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu, yakni TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan, sementara dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut.

“Pengungkapan ini membuktikan  Polres Kuansing tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,”ujarnya.(dac)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

2 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

2 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

2 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

2 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

2 hari ago