Categories: Kuantan Singingi

Tersangka Pengedar Sabu-Sabu DitangkapMengaku Beli Rp65 juta

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap tersangka pria berinisial F (35) atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 62,80 gram di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (11/2).

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasatres Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Pauh karena diduga sering terjadi peredaran narkotika.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap F  yang berada di dalam kamar rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu tas berisi 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mesin kapal perahu yang diletakkan dalam kamar mandi,” kata Novris.

Dalam pengakuan tersangka, kata Novris, satu paket besar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik P. Pelaku yang didapat dari S (DPO) sebanyak 1 ons sebesar Rp65 juta di Pekanbaru, selanjutnya diedarkan pelaku perpaket Rp200 ribu.

Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 62,80 gram, 1 bal plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah mancis, 1 buah bong, uang tunai Rp4,5 juta.

“Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup Novris.(gem)

Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

21 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

22 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

1 hari ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

1 hari ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

1 hari ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

1 hari ago