Categories: Kuantan Singingi

Tersangka Pengedar Sabu-Sabu DitangkapMengaku Beli Rp65 juta

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap tersangka pria berinisial F (35) atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 62,80 gram di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (11/2).

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasatres Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Pauh karena diduga sering terjadi peredaran narkotika.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap F  yang berada di dalam kamar rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu tas berisi 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mesin kapal perahu yang diletakkan dalam kamar mandi,” kata Novris.

Dalam pengakuan tersangka, kata Novris, satu paket besar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik P. Pelaku yang didapat dari S (DPO) sebanyak 1 ons sebesar Rp65 juta di Pekanbaru, selanjutnya diedarkan pelaku perpaket Rp200 ribu.

Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 62,80 gram, 1 bal plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah mancis, 1 buah bong, uang tunai Rp4,5 juta.

“Tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup Novris.(gem)

Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Satu Tahun Kepemimpinan, Agung Nugroho Dorong RT/RW Jadi Garda Terdepan

Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…

3 jam ago

Tes Urine Mendadak di Telukkuantan, Tujuh Orang Positif Narkotika

BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…

4 jam ago

Dua Bulan Tanpa Hujan, Bengkalis Mulai Kekurangan Air Bersih

Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…

4 jam ago

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

2 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago