Tim gabungan penertiban PETI melakukan penindakan di lapangan dengan cara membakar rakit dalam operasi penertiban di beberapa titik di Kuansing, Ahad (3/8/2025). (Polres Kuansing untuk Riau Pos)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polres Kuantan Singingi kembali melaksanakan operasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) hari keempat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (3/8) sore.
Hasilnya ada puluhan rakit yang ditemukan dan dimusnahkan langsung di lapangan. Persisnya 54 rakit PETI yang dimusnahkan dengan cara dibakar di tiga wilayah.
Sebelum bergerak melakukan penertiban, personel gabungan melakukan apel. Usai apel, kegiatan operasi dibagi ke dalam tiga tim besar. Tim satu, dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja yang menyasar wilayah Kecamatan
Singingi. Di antaranya Sungai Lembu, Pulau Pencong, dan Desa Kebun Lado.
Di sini, tim ini menemukan 20 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi yang langsung dimusnahkan di tempat.
Sementara itu, tim kedua yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol A Jossy Kusumo didampingi Pejabat Utama Polda dan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, bergerak melalui aliran Sungai Kuantan dari Tepian Narosa, Kecamatan Kuantan Tengah.
Tim ini menggunakan tujuh unit rubberboat sebagai sarana utama menyusuri sungai. Dari penyisiran Sungai Kuantan, ditemukan sembilan rakit PETI serta tiga unit mesin sedot, yang seluruhnya dimusnahkan di lokasi.
Sementara tim tiga dipimpin Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Syurfanaidi menyasar Desa Tanah Bekali di Kecamatan Pangean. Tim ini berhasil menemukan dan memusnahkan sebanyak 25 unit rakit PETI.
Selain memusnahkan 54 rakit PETI, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH, berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat melakukan penambangan emas tanpa izin di lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (3/8) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial Y (60), warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Kuantan Mudik, RA (49) warga Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar dan MK (50), warga Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Ketiganya ditangkap saat melakukan aktivitas tambang menggunakan peralatan tradisional tanpa memiliki izin usaha pertambangan. Dari lokasi penambangan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin diesel, dua unit selang dengan warna berbeda, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk berbahan besi.
‘’Operasi PETI Kuantan Singingi 2025 ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polda Riau bersama Polres Kuansing dan seluruh stakeholder terkait dalam memulihkan fungsi lingkungan dan menjaga ketertiban hukum di wilayah Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi,’’ ujar Wakapolda.(dac)
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…