Categories: Kepulauan Meranti

Prioritaskan Pembangunan TPA Regional

SELAT PANJANG (RIAUPOS.CO) – Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah pusat Kabupaten Kepulauan Meranti bakal dibangun dalam waktu dekat. 

Janji tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H Asmar saat meninjau titik lokasi rencana pembangunan di Desa Sesab, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti belum lama ini.

Asmar mengungkapkan, pemerintah daerah setempat telah menyiapkan lahan seluas 14 hektare, di mana 7 hektarenya diproyeksikan sebagai TPA sampah.

Segala kebutuhan pra pembangunan akan dipercepat dalam waktu dekat, karena usulan pembangunan bakal dibebankan kepada bantuan pemerintah pusat melalui APBN.

“Sesuai perencanaan terdahulu, saat ini kami telah menyiapkan lahan seluas 7 hektare sebagai TPA, yang mana saat ini sedang tahap koordinasi dengan kementerian terkait untuk pembangunannya. Jadi nanti pembangunan ini melalui pendampingan dana dari APBN,” ujarnya, Jumat (26/1).

Dia juga menyebut, jajaran terkait tengah memenuhi persyaratan administrasi dan diproyeksikan TPA tersebut dapat beroperasi tahun 2024 ini.

“Sebelumnya pihak kementerian minta lahan ini dibuatkan sertifikat, saat ini sertifikat tanahnya sudah ada, jalan masuknya juga sudah kami buatkan, kami masih terus berkoordinasi agar TPA ini dapat segera disiapkan tahun ini juga,” pungkasnya.

Seperti diketahui semula, rencana pembangunan TPA sampah regional di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menjadi proyeksi sejak lama namun titik terang pembangunan selalu mandek dampak minimnya kemampuan anggaran dan regulasi pemanfaatan lahan khusus TPA.

Akibatnya, Pemkab Kepulauan Meranti masih tetap menggunakan TPS lama yang berada di Desa Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Padahal, lokasi ini sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah dari Kota Selatpanjang yang kian hari kian banyak. Sampah di sini terus saja menggunung hingga meluber ke jalan.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago