Categories: Kepulauan Meranti

Sita Miras Warung Kelontong, Satpol PP Kepulauan Meranti Panggil Distributor

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, mengamankan minuman keras (miras) yang dijual di warung kelontong di Selatpanjang. Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto MPd melalui Kabid Operasi dan Perda Ardath SIP mengungkapkan bahwa informasi awal diperoleh pihaknya dari masyarakat yang melaporkan adanya penjualan miras tersebut.

“Malam itu (Senin 6 April 2024) kita sedang melaksanakan patroli di sekitaran Kota Selatpanjang. Namun, ada masyarakat yang melapor ke kita (Satpol PP) bahwa ada kedai kelontong yang menjual miras kelas B. Menanggapi hal itu kita pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ungkap Ardath didampingi Kasi Trantibmum, Andi Irawan, akhir pekan ini (11/5).

Setelah dicek, lanjut Ardath, ternyata benar kedai kelontong yang berada di Jalan Teladan, Kecamatan Tebingtinggi itu menjual miras botol yang mengandung alkohol hingga 19 persen.

“Ada sekitar delapan botol miras berupa anggur merah dan API yang mengandung alkohol di atas 5 persen. Saat kita mintai keterangan kepada penjual atau pemilik kedai tersebut dia mengaku punya surat penunjukan langsung dari distributor. Namun setelah dicek ternyata surat penunjukan langsung dari distributor itu hanya untuk kelas A sementara yang B tidak ada,” jelas Ardath, yang saat operasi juga diikuti oleh Kasi Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Endrian.

Sehingga, dengan demikian miras itu pun diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kepulauan Meranti. Sementara pemilik kedai kelontong diminta untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributornya.

“Kita minta pemilik kedai untuk datang ke kantor Satpol PP dengan distributor penunjukan langsung tersebut. Jika datang sendiri tidak akan kami layani,” tegasnya.

Menurut keterangan Ardath, pemilik kedai kelontong itu juga mengaku jika dia mendapatkan miras tersebut dari distributor. Selanjutnya, Ardath meminta distributor dan perwakilannya untuk bisa datang langsung ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait miras tersebut. Mereka dimintai keterangan selaku distributor yang telah memberikan surat penunjukan langsung kepada kedai kelontong. Padahal sudah jelas penunjukan langsung terhadap kedai kelontong tersebut tidak dibolehkan.

“Katanya (distributor) masih di Batam, jadi belum bisa datang ke sini (Kantor Satpol PP). Jadi untuk sementara telah diberikan peringatan berupa surat panggilan pertama. Kita masih menunggu kedatangannya ke sini,” pungkasnya.(wir)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

25 menit ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

40 menit ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

3 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

4 jam ago

Jembatan Ambruk Sejak April, Jembatan Sementara di Jalan Nelayan Hampir Rampung

Jembatan sementara di Jalan Nelayan, Rumbai, hampir rampung setelah jembatan lama ambruk pada April. Warga…

5 jam ago

Hadapi Ancaman Abrasi, 13 Hektare Mangrove di Desa Deluk Direhabilitasi

M4CR Riau memperingati Hari Mangrove Sedunia dengan penanaman mangrove di Desa Deluk, Bengkalis, sebagai upaya…

5 jam ago