Categories: Kampar

Bacok Mertua, Warga Desa Parit Baru ini Ditangkap

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap seorang pria warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, karena membacok mertuanya dengan parang hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa ini terjadi pada Ahad malam (26/9/2021) di rumah pelaku, kemudian pelaku ditangkap pada Selasa siang (28/9/2021) saat berada di rumahnya.
Pelaku penganiayaan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MU (52) warga Dusun III Padang Raja Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Penangkapan MU ini atas laporan dari korban M Zen yang merupakan mertua dari pelaku, korban melapor setelah dirinya dianiaya oleh MU dengan membacok kepalanya menggunakan parang sehingga mengalami luka-luka.
Peristiwa ini berawal pada Ahad (26/9/2021) sekira pukul 19.50 WIB, saat itu korban datang ke rumah pelaku yang merupakan menantunya, dengan maksud ingin menanyakan mengapa menantunya itu menebang batang pinang miliknya.
Ditanyakan hal itu, pelaku tersinggung sehingga terjadi pertengkaran mulut. Kemudian pelaku mengambil sebuah parang dari dalam kamarnya lalu menebas ke arah kepala korban yang mengenai kepala atas sebelah kiri, dan menyebabkan luka robek.
Kemudian saat pelaku ingin menebaskan parang ke arah korban untuk kedua kalinya, korban menangkis sehingga parang tersebut mengenai lengan kirinya dan menyebabkan luka gores. Atas kejadian tersebut korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa (28/09/2021) diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun III Padang Raja Desa Parit Baru Kecamatan Tambang. Sekira pukul 14.00 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka MU di rumahnya.
Saat diinterogasi, MU mengakui perbuatannya, kemudian petugas membawanya ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Terlrsangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan," ungkapnya.
Laporan: Kamarudin (Bangkinang)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

1 hari ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

1 hari ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

1 hari ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

1 hari ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

1 hari ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

1 hari ago