Categories: Kampar

Pengedar Sabu Diamankan di Salah Satu Hotel Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa malam (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini yaitu PS (37) warga Dusun Lereng RT 002/RW 001, Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua bal plastik bening, satu korek api, satu bong, satu kaca pirek, satu unit HP serta uang tunai sejumlah Rp4.600.000.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa malam (24/5/2022) sekira  pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target operasi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PS di dalam kamar hotel wilayah Kacamatan Bangkinang Kota dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku PS.

Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa dua  paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi
 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

17 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

18 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

3 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

3 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago