Categories: Kampar

Pengedar Sabu Diamankan di Salah Satu Hotel Bangkinang

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa malam (24/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini yaitu PS (37) warga Dusun Lereng RT 002/RW 001, Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua bal plastik bening, satu korek api, satu bong, satu kaca pirek, satu unit HP serta uang tunai sejumlah Rp4.600.000.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa malam (24/5/2022) sekira  pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target operasi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, di salah satu hotel wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka PS di dalam kamar hotel wilayah Kacamatan Bangkinang Kota dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku PS.

Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa dua  paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi
 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

24 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 hari ago