Categories: Kampar

Pengedar Sabu Ditembak

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Tambusai, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (25/1) sore.

Tersangka narkoba yang diamankan adalah AS (35) warga Parit Baru, Kecamatan Tambang, SW (32) Dusun IV, Desa Terantang, Kecamatan Tambang.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti dua plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, dua unit Hp dan satu unit sepeda motor Ninja warna putih yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (22/12) saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim langsung melakukan pengintaian di Jalan Tambusai, Desa Kualu.

Beberapa saat tim melakukan pengintaian melintas dua orang menggunakan sepeda motor SPM Ninja yang dicurigai dan Unit Reskrim Polsek Tambang memberhentikan serta langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Pada saat menangkap SW, salah seorang tersangka AS melarikan diri ke arah kebun sawit dan Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan pengejaran dan pada saat dilakukan pengejaran pelaku berusaha melawan petugas.

Pada saat itu sudah diberi tembakan peringatan namun pelaku tetap berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Kemudian Unit Reskrim melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur sehingga pelaku AS mengalami luka tembak di bagian kaki kiri.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang di dalamnya ditemukan 2 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IR (DPO) dan pelaku SW mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di TKP adalah milik AS.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine. Kini tersangka SW dan barang bukti dibawa Kepolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sedangkan tersangka AS dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114  ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(ade)

Laporan KAmaruddin, Tambang

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ancelotti Buka Suara Usai Brasil Ditahan Maroko: Kami Terlalu Tegang

Brasil ditahan imbang Maroko 1-1 pada laga pembuka Grup C Piala Dunia 2026. Ancelotti menilai…

1 hari ago

Enam Bulan Tanpa Honor, Guru Bantu Kampar Datangi DPRD dan Tagih Kepastian

Puluhan guru bantu mendatangi DPRD Kampar untuk meminta kepastian pembayaran honor yang belum diterima sejak…

1 hari ago

Tragis! Perempuan 21 Tahun Tewas saat Bungee Jumping Diduga Karena Tali Belum Terpasang

Seorang perempuan berusia 21 tahun tewas saat bungee jumping di Brazil. Polisi menyelidiki dugaan kelalaian…

2 hari ago

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Sukses Taklukkan Dong Tian Yao

Alwi Farhan sukses menjuarai Australia Open 2026 setelah mengalahkan Dong Tian Yao dan mengakhiri periode…

2 hari ago

Pemkab Bengkalis Ajukan Kerja Sama e-Ticketing RoRo ke DPRD

Pemkab Bengkalis mengajukan kerja sama pengelolaan e-ticketing RoRo guna meningkatkan pelayanan, mengurangi antrean, dan mengoptimalkan…

2 hari ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup, UIN Suska Riau Tebar Benih Ikan dan Perkuat Komunikasi Publik

UIN Suska Riau menggelar penebaran benih ikan dan penguatan komunikasi publik sebagai wujud kepedulian lingkungan…

2 hari ago