Categories: Kampar

Pengedar Sabu Ditembak

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Tambusai, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (25/1) sore.

Tersangka narkoba yang diamankan adalah AS (35) warga Parit Baru, Kecamatan Tambang, SW (32) Dusun IV, Desa Terantang, Kecamatan Tambang.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti dua plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, dua unit Hp dan satu unit sepeda motor Ninja warna putih yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (22/12) saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim langsung melakukan pengintaian di Jalan Tambusai, Desa Kualu.

Beberapa saat tim melakukan pengintaian melintas dua orang menggunakan sepeda motor SPM Ninja yang dicurigai dan Unit Reskrim Polsek Tambang memberhentikan serta langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Pada saat menangkap SW, salah seorang tersangka AS melarikan diri ke arah kebun sawit dan Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan pengejaran dan pada saat dilakukan pengejaran pelaku berusaha melawan petugas.

Pada saat itu sudah diberi tembakan peringatan namun pelaku tetap berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Kemudian Unit Reskrim melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur sehingga pelaku AS mengalami luka tembak di bagian kaki kiri.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang di dalamnya ditemukan 2 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IR (DPO) dan pelaku SW mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di TKP adalah milik AS.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine. Kini tersangka SW dan barang bukti dibawa Kepolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sedangkan tersangka AS dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114  ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.(ade)

Laporan KAmaruddin, Tambang

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Lelang Aset Meranti Tahap Dua Segera Dibuka, Motor Dinas hingga Scrap Dijual Online!

Pemkab Meranti akan lelang ulang aset daerah 28 April 2026 secara online. Kendaraan dinas dan…

6 menit ago

CJH Riau Kloter Pertama Masuk Asrama Haji 23 April, Siap Terbang ke Tanah Suci!

CJH Riau kloter pertama masuk Asrama Haji 23 April 2026 dan berangkat 24 April. Jemaah…

21 menit ago

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

18 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

21 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

21 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

22 jam ago