Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan sepasang suami-istri berinisial KA (46) dan SI (42) karena terlibat peredaran narkoba saat berada di warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, Rabu (24/7/2024). (Humas Polres Kampar untuk Riau Pos)
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil amankan sepasang suami KA (46) dan istrinya SI (42), pasutri nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari mereka berhasil diamankan 26 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram.
Keduanya diamankan saat berada warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (24/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.
‘’Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan,’’ jelas Kapolsek.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat itu menemukan seorang perempuan yang dicurigai.
‘’Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI,’’ ujar Daud.
Setelah mengamankan terduga pelaku, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan tersebut dan tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh tersangka yang dibungkus dengan tisu dan dibungkus lagi dengan BH merah.
‘’Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan uang Rp450 ribu,’’ jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kemudian tersangka SI diinterogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari suaminya KA.
‘’Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung TKP tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HPnya,’’ ungkap Daud.
Selanjutnya kedua tersangka (suami istri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.
‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Kampar Kiri
Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.
Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…
Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…
PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…
sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…